Berita

ketua kpk abraham samad

Dukungan SBY harus Membuat KPK Fokus Jerat Koruptor Kakap

SELASA, 09 OKTOBER 2012 | 09:40 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Kepresidenan pada Senin (8/10) malam menyikapi kemelut hubungan KPK-Polri dipandang dapat memuaskan harapan publik terhadap peran dan keberadaan KPK. Pidato Presiden SBY itu disampaikan dengan menegaskan pembelaan maupun dorongan agar kinerja institusi KPK menjadi lebih kuat ke depan dan sekaligus mengutamakan kredibilitasnya dalam setiap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan di Jakarta, Selasa (9/10).

Karenanya, lanjut Syahganda, dukungan Presiden SBY itu diharapkan semakin memfokuskan agenda KPK dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi besar, baik yang langsung merugikan negara ataupun atas akibat lain penyalahgunaan jabatan publik, utamanya meliputi kasus di tingkat penyelidikan serta penyidikan aparat KPK saat ini.

Menurutnya, tugas utama KPK adalah membersihkan para koruptor dan lebih khusus menjerat 'koruptor kakap' yang boleh jadi masih leluasa menikmati kekayaan hasil korupsi, termasuk dengan berbagai cara kerap menghindari jeratan hukum.

Bahkan, lebih dari itu, para koruptor itu tak segan-segan melakukan upaya pelemahan fungsi KPK baik melalui pembusukan atau bentuk persekongkolan tertentu yang dapat 'meninabobokkan' KPK. "Jadi, KPK jangan melupakan fokus untuk para koruptor tersebut, meski dirasa akan terdapat situasi teramat membebani atau mngkin bisa menyulitkannya," ujar Syahganda.

Ia mengatakan, perjalanan silang sengketa dan benturan antarinstitusi yang pernah dialami KPK dengan wilayah lain di antaranya Polri, tak boleh membuat dilema apalagi menyebabkan unsur KPK lengah menghadapi kejahatan korupsi.

Sebaliknya, pengalaman itu tidak mengenakkan itu patut menjadi tekad kuat pimpinan KPK ke arah terbangunnya motivasi menjalankan tugas konstitusi untuk mengejar koruptor, hingga mencari celah hukum guna memenjarakan koruptor.

Demikian halnya Polri, tambah Syahganda, perlu menciptakan langkah-langkah penegakan hukum secara proaktif dan terbuka bagi pemberantasan korupsi, sehingga kelembagaannya dapat meraih simpati masyarakat yang kini terlanjur mempertanyakan orientasi berikut sikap profesional Polri itu.

"Ke depan, lembaga-lembaga yang mengemban mandat undang-undang untuk menangani perkara korupsi yaitu KPK, kejaksaan, serta kepolisian harus saling menguatkan dan tidak selayaknya lagi bertubrukan keras, sebab kenyataan tidak harmonis hanya membuat para koruptor semakin menjauh dari cengkeraman hukum," jelasnya.

Ia mengaku, dengan budaya korupsi yang berakar di banyak lapisan kehidupan berbangsa dan bernegara, juga menjadikan aktivitas pelaku korupsi dan jaringannya tak begitu mudah dibasmi. Namun bila penegak hukumnya berdaya, saling memperkokoh, di samping mampu mengambarkan kelembagaannya yang bersih, dipastikan keberadaan koruptor di tanah air bisa tergulung besar-besaran.

"Tapi, kewibawaan hukum justru akan amburadul kalau penegak hukumnya tidak fokus, kotor, dan gampang berhadapan. Sementara itu, koruptor akan menari-nari di atas kemelut berikut situasi yang tidak sehat itu," demikian Syahganda. [zul]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya