Berita

beathor surjadi/ist

Beathor Surjadi: KPK Bisa Dianggap Lindungi Tersangka

SENIN, 08 OKTOBER 2012 | 03:38 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Polri diminta untuk berlaku adil. Bila penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah ditetapkan sebagai tersangka, maka siapapun yang melindunginya harus ditindak dan diberi sanksi semestinya.

Demikian disampaikan Ketua Pemuda Kebangsaan, Beathor Surjadi, menanggapi kasus yang melilit Komisaris Polisi Novel Baswedan. Ketika masih berpangkat Inspektur Satu dan menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polresta Bengkulu tahun 2004, ia terlibat dalam aksi penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian seorang pencuri sarang burung walet.

"Polri harus adil. Jika benar Novel Baswedan sudah ditetapkan sebagai pelaku kejahatan, maka barang siapa yang melindunginya dapat ditetapkan sebagai pihak yang terlibat," ujar Beathor dalam pesan yang diterima redaksi Minggu malam (7/10).

Menurutnya, hal itu sering dilakukan Polri terhadap pelindung terduga pelaku teroris dan kejahatan lainnya.

"Bahkan istri-istri mereka (terduga teroris) pun dituntut dalam pengadilan," ujar Beathor lagi memberikan contoh.

Menurutnya, KPK pun dapat diduga terlibat dalam perlindungan tersangka Novel Baswedan bila menghalang-halangi upaya polisi memeriksa Novel Baswedan dalam kasus yang dituduhkan padanya. [zul]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya