Berita

Gede Pasek Suardika

Wawancara

WAWANCARA

Gede Pasek Suardika: Biarkan KPK-Polri Tangani Kasus SIM, Kita Lihat Hasilnya Di Pengadilan

MINGGU, 07 OKTOBER 2012 | 08:12 WIB

Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menilai, sebaiknya antara Polri dan KPK cooling down  untuk menenangkan situasi.

“Kemudian antar pimpinan bi­sa bertemu. Ibaratnya, kalau mau mengambil ikan di aquarium tetangga, ambil ikannya saja. Jagan diambil aquariumnya,” ka­ta­nya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Menurut politisi Partai Demo­krat itu, KPK dan Polri harus me­la­kukan itu. Sebab, yang dibutuh­kan saat ini  adalah pemberan­ta­san korupsi.

”Polri juga punya kewajiban un­tuk menangani kasus korupsi dan  pidana umum yang jadi ke­we­nangannya,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:


Apa solusinya?

Pimpinan Polri dan KPK berte­mu, lalu menyelesaikan masalah ini. Kemudian kasus Simulator SIM yang ditangani KPK dan yang ditangani Polri sebaiknya se­gera  dibawa ke pengadilan. Biar­kan keduanya melakukan penyeli­dikan dan penyidikan.

Sebab, jika terlalu lama dan ri­but terus hanya akan membuat po­lemik saja. Toh nanti semua pe­meriksaan penyidikan itu akan di­uji di pengadilan.


Sebenarnya sikap Komisi III DPR bagaimana?

Kami sudah mencoba mem­bahas masalah ini sebagai bentuk koordinasi beberapa waktu. Tapi waktu itu dari KPK yang datang ti­dak utuh, sehigga tidak bisa am­bil keputusan.


Kenapa dari KPK tidak datang secara utuh?

Saat itu ada yang lagi ke luar ko­ta, seingga ditunda. Kemudian di­tentukan waktu lagi dan ter­nya­ta ada yang nggak datang karena  ke­na musibah, keluarganya ada yang meninggal.

Kemudian kita geser waktunya dan ternyata Jaksa Agung tidak bi­sa. Nanti akan diatur lagi wak­tunya.


Sebenarnya siapa yang ber­hak memeriksa kasus Simu­lator SIM?

Alangkah baiknya antar kedua lembaga ini saling membantu saja. Jangan menang-menangan dan jangan mencari siapa yang salah dan siapa yang benar. Kalau berputar-putar di situ, maka tidak selesai-selesai.

Seperti yang saya katakan tadi, semua proses penyidikan akan berkahir di pengadilan.

Jika DS diperiksa KPK, Polri harus membantunya. Sedangkan  yang lainnya ditangani Polri ma­ka KPK harus ikut membantu. Biar­­kan kedua institusi itu me­nangani kasus Simulator SIM itu.

Nanti kan semuanya bermuara di penga­dilan. Jika sudah masuk ke penga­dilan, maka masyarakat akan mengetahui penyidikan yang benar itu yang mana. Kita tung­gu hasilnya.


Kalau ditangani dua insti­tusi, bagaimana jika hasilnya  berbeda?

Nanti kan dibuktikan di penga­dilan. Hakim pun bisa mengem­bangkan pemeriksaan dari fakta-fakta yang ada di situ. Karena yang dicari dalam kasus-kasus pi­da­na itu kebenaran materil.

Makanya saya bilang tadi, gak usah lagi dipersoalkan penanga­nan­­nya. Tapi segera dibawa kasus ini ke pengadilan, baik itu yang di­tangani KPK maupun yang di­tangani Polri.

Sebab, KPK dan Polri dibiayai negara untuk sama-sama mem­be­rantas korupsi, bukan untuk ber­polemik.


Kalau ditangani dua insti­tusi, bagaimana jika hasilnya  berbeda?

Nanti kan dibuktikan di penga­dilan. Hakim pun bisa mengem­bangkan pemeriksaan dari fakta-fakta yang ada di situ. Karena yang dicari dalam kasus-kasus pi­da­na itu kebenaran materil.

Makanya saya bilang tadi, gak usah lagi dipersoalkan penanga­nan­­nya. Tapi segera dibawa kasus ini ke pengadilan, baik itu yang di­tangani KPK maupun yang di­tangani Polri.

Sebab, KPK dan Polri dibiayai negara untuk sama-sama mem­be­rantas korupsi, bukan untuk ber­polemik.


Kenapa UU KPK mau revisi?

Revisi Undang-Undang KPK ma­suk dalam daftar RUU prio­ritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010. Yang diributkan hingar-bingar ini masih dalam bentuk draf, belum masuk substansi.


Kabarnya, Baleg mengem­ba­likan draf revisi RUU KPK ya?

Kami belum menerimanya. Secara kelembagaan, Komisi III DPR memang mendapatkan tugas dari pimpinan DPR untuk menyelesaikan prolegnas yang sudah disepakati pemerintah bersama DPR.

Itu kan belum jadi Undang-Undang, masih bentuk draf RUU, istilahnya mau bikin ru­mah itu baru sketsanya saja. Jadi RUU itu me­mang masih bisa di­rubah.

Masalahnya itu kan soal subs­­tansinya, disalahkan kare­na dini­lai belum menyerap as­pi­rasi ma­sya­rakat. Tugas DPR itu kan me­nye­rap aspirasi ma­sya­rakat.  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya