Berita

Gede Pasek Suardika

Wawancara

WAWANCARA

Gede Pasek Suardika: Biarkan KPK-Polri Tangani Kasus SIM, Kita Lihat Hasilnya Di Pengadilan

MINGGU, 07 OKTOBER 2012 | 08:12 WIB

Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menilai, sebaiknya antara Polri dan KPK cooling down  untuk menenangkan situasi.

“Kemudian antar pimpinan bi­sa bertemu. Ibaratnya, kalau mau mengambil ikan di aquarium tetangga, ambil ikannya saja. Jagan diambil aquariumnya,” ka­ta­nya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Menurut politisi Partai Demo­krat itu, KPK dan Polri harus me­la­kukan itu. Sebab, yang dibutuh­kan saat ini  adalah pemberan­ta­san korupsi.

”Polri juga punya kewajiban un­tuk menangani kasus korupsi dan  pidana umum yang jadi ke­we­nangannya,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:


Apa solusinya?

Pimpinan Polri dan KPK berte­mu, lalu menyelesaikan masalah ini. Kemudian kasus Simulator SIM yang ditangani KPK dan yang ditangani Polri sebaiknya se­gera  dibawa ke pengadilan. Biar­kan keduanya melakukan penyeli­dikan dan penyidikan.

Sebab, jika terlalu lama dan ri­but terus hanya akan membuat po­lemik saja. Toh nanti semua pe­meriksaan penyidikan itu akan di­uji di pengadilan.


Sebenarnya sikap Komisi III DPR bagaimana?

Kami sudah mencoba mem­bahas masalah ini sebagai bentuk koordinasi beberapa waktu. Tapi waktu itu dari KPK yang datang ti­dak utuh, sehigga tidak bisa am­bil keputusan.


Kenapa dari KPK tidak datang secara utuh?

Saat itu ada yang lagi ke luar ko­ta, seingga ditunda. Kemudian di­tentukan waktu lagi dan ter­nya­ta ada yang nggak datang karena  ke­na musibah, keluarganya ada yang meninggal.

Kemudian kita geser waktunya dan ternyata Jaksa Agung tidak bi­sa. Nanti akan diatur lagi wak­tunya.


Sebenarnya siapa yang ber­hak memeriksa kasus Simu­lator SIM?

Alangkah baiknya antar kedua lembaga ini saling membantu saja. Jangan menang-menangan dan jangan mencari siapa yang salah dan siapa yang benar. Kalau berputar-putar di situ, maka tidak selesai-selesai.

Seperti yang saya katakan tadi, semua proses penyidikan akan berkahir di pengadilan.

Jika DS diperiksa KPK, Polri harus membantunya. Sedangkan  yang lainnya ditangani Polri ma­ka KPK harus ikut membantu. Biar­­kan kedua institusi itu me­nangani kasus Simulator SIM itu.

Nanti kan semuanya bermuara di penga­dilan. Jika sudah masuk ke penga­dilan, maka masyarakat akan mengetahui penyidikan yang benar itu yang mana. Kita tung­gu hasilnya.


Kalau ditangani dua insti­tusi, bagaimana jika hasilnya  berbeda?

Nanti kan dibuktikan di penga­dilan. Hakim pun bisa mengem­bangkan pemeriksaan dari fakta-fakta yang ada di situ. Karena yang dicari dalam kasus-kasus pi­da­na itu kebenaran materil.

Makanya saya bilang tadi, gak usah lagi dipersoalkan penanga­nan­­nya. Tapi segera dibawa kasus ini ke pengadilan, baik itu yang di­tangani KPK maupun yang di­tangani Polri.

Sebab, KPK dan Polri dibiayai negara untuk sama-sama mem­be­rantas korupsi, bukan untuk ber­polemik.


Kalau ditangani dua insti­tusi, bagaimana jika hasilnya  berbeda?

Nanti kan dibuktikan di penga­dilan. Hakim pun bisa mengem­bangkan pemeriksaan dari fakta-fakta yang ada di situ. Karena yang dicari dalam kasus-kasus pi­da­na itu kebenaran materil.

Makanya saya bilang tadi, gak usah lagi dipersoalkan penanga­nan­­nya. Tapi segera dibawa kasus ini ke pengadilan, baik itu yang di­tangani KPK maupun yang di­tangani Polri.

Sebab, KPK dan Polri dibiayai negara untuk sama-sama mem­be­rantas korupsi, bukan untuk ber­polemik.


Kenapa UU KPK mau revisi?

Revisi Undang-Undang KPK ma­suk dalam daftar RUU prio­ritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010. Yang diributkan hingar-bingar ini masih dalam bentuk draf, belum masuk substansi.


Kabarnya, Baleg mengem­ba­likan draf revisi RUU KPK ya?

Kami belum menerimanya. Secara kelembagaan, Komisi III DPR memang mendapatkan tugas dari pimpinan DPR untuk menyelesaikan prolegnas yang sudah disepakati pemerintah bersama DPR.

Itu kan belum jadi Undang-Undang, masih bentuk draf RUU, istilahnya mau bikin ru­mah itu baru sketsanya saja. Jadi RUU itu me­mang masih bisa di­rubah.

Masalahnya itu kan soal subs­­tansinya, disalahkan kare­na dini­lai belum menyerap as­pi­rasi ma­sya­rakat. Tugas DPR itu kan me­nye­rap aspirasi ma­sya­rakat.  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Transaksi Jakarta Melonjak Triliunan Selama Ramadan

Minggu, 22 Maret 2026 | 08:18

Pengiriman Pasukan ke Gaza Harus Lewat Mekanisme PBB

Minggu, 22 Maret 2026 | 07:51

Lapangan Banteng Disiapkan Jadi Lokasi Halalbihalal Warga Jakarta

Minggu, 22 Maret 2026 | 07:09

Ekspor Ikan RI dari Januari Hingga Lebaran 2026 Capai Rp16,7 Triliun

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:51

Mengulas Kisah Leluhur Nabi Muhammad

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:27

Gema Takbir Idulfitri Ubah Nuansa Angker Lawang Sewu

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:59

TNI dan Gapoktan Songsong Asta Cita Lewat Panen Raya di Merauke

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:45

Kerajaan Nusantara dan Cadangan Devisa Emas

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:17

Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Minggu, 22 Maret 2026 | 04:58

Darurat Keselamatan Maritim

Minggu, 22 Maret 2026 | 04:28

Selengkapnya