Berita

dipo alam

Dipo Alam Didukung Bongkar Borok-borok Partai Korup

SELASA, 02 OKTOBER 2012 | 14:45 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pernyataan Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mengenai dominasi pejabat dari partai politik (Parpol) dalam kasus-kasus hukum, khususnya soal korupsi, di tanah air mendapat dukungan dari pegiat atau aktivis anti korupsi.

Setidaknya hal ini muncul dalam diskusi terbatas “Efektivitas Pemberantasan Korupsi” yang diselenggarakan Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Nasional (Unas) Jakarta dengan Gerakan Pemuda Anti Korupsi di Jakarta, Selasa (2/10).

Irfan Maulana, aktivis mahasiswa FISIP Unas 2005, yang tergabung dalam kelompok Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GEPAK) menyatakan bahwa ancaman demokrasi adalah korupsi. Karena itu, ia berpendapat bahwa korupsi tidak saja menyengsarakan masyarakat tetapi juga akan menciptakan budaya politik yang korup.

Irfan mendukung langka Seskab Dipo Alam yang membuka kotak pandora mengenai praktek-praktek korupsi yang selama ini dilakukan partai-partai politik.


"Langkah dan keberanian Dipo Alam ini patut diacungi jempol untuk mendobrak perilaku korupsi di kalangan politisi," ujarnya.

Sementara Ketua Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Demokrasi (Pusham) Unas Hilmi Rahman Ibrahim mendukung langkah Dipo Alam yang telah membuka daftar kasus korupsi di tubuh partai politik.

"Tidak ada etika yang dilanggar Pak Dipo dalam pengungkapan partai-partai yang kadernya sering melakukan korupsi. Ini justru memberikan informasi terbuka kepada masyarakat," tuturnya.

Hilmi meminta para politisi agar melihat ini sebagai fakta ketimbang mempersoalkan etika. “Demokrasi menjadi anomali ketika bangsa ini semakin demokratis, tapi masyarakatnya kian miskin, karena perilaku korupsi yang terjadi di partai-partai politik semakin besar,” ungkapnya.

Diskusi Efektivitas Pemberantasan Korupsi yang digelar di Kampus Unas Jakarta dan dihadiri oleh puluhan  mahasiswa itu menyoroti data-data yang disampaikan Seskab Dipo Alam mengenai dominasi para pejabat dari Parpol dalam masalah-masalah hukum, terutama masalah korupsi.

Seperti diketahui dalam konferensi pers di kantor Sekretariat Kabinet (Setkab), Jakarta, Jumat (28/9) lalu, Dipo Alam mengemukakan, sejak Oktober 2004 sampai September 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan 176 izin tertulis untuk penyelidikan pejabat negara yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (82 permohonan); Kepolisian RI (93 permohonan); dan Komandan Puspom (1 permohonan).

Berdasarkan kategori kasus yang diajukan, sebanyak 131 orang atau 74,43 persen menyangkut tindak pidana korupsi, dan 45 orang atau 25,29 persen terkait tindak pidana.

Dari 176 persetujuan itu, untuk pemeriksaan Bupati/Walikota sebanyak 103 izin (58,521 persen); Wakil Bupati/Wakil Walikota 31 izin (17,61 persen); anggota MPR/DPR 24 izin (13,63 persen); Gubernur 12 izin (6,81 persen); Wakil Gubernur 3 izin (1,70 persen); anggota DPD 2 izin (1,13 persen); dan Hakim MK 1 izin (0,56 persen).

Adapun menurut latar belakang pejabat negara yang dimohonkan izin pemeriksaannya adalah: Golkar 64 orang (36,36 persen); PDIP 32 orang (18,18 persen); Partai Demokrat 20 orang (11,36 persen); PPP 17 orang (3,97 persen); PKB 9 orang (5,11 persen); PAN 7 orang (3,97 persen); PKS 4 orang (2,27 persen); PBB 2 orang (1,14 persen); PNI Marhaen, PPD, PKPI, Partai Aceh masing-masing 1 orang (0,56 persen); Birokrat/TNI 6 orang (3,40 persen); independen/non partai 8 orang (4,54 persen); dan gabungan partai 3 orang (1,70 persen).  [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya