Berita

saleh daulay

REVISI UU KPK

Dengan UU Saat Ini Saja, Kinerja KPK Belum Memuaskan

SENIN, 01 OKTOBER 2012 | 15:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Rencana sebagian anggota Komisi III DPR merevisi UU 30/2002 tentang KPK bertentangan dengan kehendak masyarakat. Wajar bila kemudian banyak praduga-praduga yang mengiringi wacana tersebut. Apalagi, alasan perlunya revisi tersebut dinilai tidak rasional dan bahkan jauh dari semangat pemberantasan korupsi.

"Yang ada di benak orang saat ini adalah bahwa revisi itu adalah upaya pelemahan KPK, balas dendam DPR terhadap KPK, membuka ruang yang lebih besar untuk melakukan korupsi, dan lain-lain. Praduga-praduga seperti ini tentu tidak baik bagi lembaga perwakilan rakyat. Apalagi di tengah munculnya krisis kepercayaan terhadap parpol dan wakil-wakilnya di DPR," ujar Ketua Umum PP. Pemuda Muhammadiyah Saleh P. Daulay (Senin, 1/10).

Saleh menilai bahwa UU KPK yang ada saat ini masih perlu dipertahankan. Bahkan sebaliknya, perlu diperkuat lagi. Ruang untuk melakukan korupsi harus ditutup sebaik mungkin.

"Korupsi itu dampaknya lebih luas. Bahkan lebih luas dari teroris. Kalau teroris itu mengancam nyawa sekelompok masyarakat dan stabilitas nasional. Kalau korupsi, mengancam masa depan bangsa dan berimbas pada kepentingan semua orang. Uang yang
seharusnya untuk pendidikan, kesehatan, pelayanan umum dan lain-lain diambil untuk
memperkaya diri seseorang atau sekelompok orang," jelasnya.

Dengan Undang-undang yang ada saja, lanjut Saleh, masih banyak masyarakat yang belum puas. Buktinya, masih banyak pelaku korupsi yang berkeliaran dan tidak terjangkau. Semestinya, partai politik dan para anggota DPR ikut berperan aktif membantu tugas-tugas KPK.

"Karena itu, DPR sebaiknya arif mendengar suara masyarakat. Kalau tidak bisa memperkuat posisi KPK, minimal menjaga agar tugas-tugas KPK dapat berjalan dengan baik. Apalagi, saat ini masyarakat sudah cerdas melihat mana wakil yang betul-betul dapat menyuarakan aspirasi mereka, mana pula yang tidak," demikian pengajar FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini. [zul] 


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya