Miranda s Goeltom
Miranda s Goeltom
Dalam kasus itu, dia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp. 10 juta.
"Saya terus terang terkejut," ucap Miranda usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan (Kamis, 27/9).
Miranda tetap bersikukuh bahwa dia tidak tahu menahu dan tidak terlibat dalam kasus itu.
Atas vonis tersebut, dia yakin, opini publik yang menang. Karena, dia menegaskan, fakta persidangan tidak terbukti dia bekerja sama dengan Nunun Nurbaite dalam memberikan travel cek pada sejumlah anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004 terkait pemilihannya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Karena itu, Miranda akan mengajukan banding.
"Tapi saya tetap tegar. Doakan saja semua berjalan lancar," ungkapnya. [zul]
Populer
Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13
Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33
Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36
Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06
Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43
Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09
Senin, 28 September 2026 | 15:41
UPDATE
Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31
Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23
Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20
Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20
Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19
Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10
Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02
Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48
Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46
Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35