Berita

Miranda s Goeltom

Miranda S. Goeltom Terkejut Divonis Tiga Tahun Penjara

KAMIS, 27 SEPTEMBER 2012 | 11:40 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Terdakwa kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom terkejut mendengar vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Dalam kasus itu, dia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp. 10 juta.

"Saya terus terang terkejut," ucap Miranda usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan (Kamis, 27/9).

Miranda tetap bersikukuh bahwa dia tidak tahu menahu dan tidak terlibat dalam kasus itu.

Atas vonis tersebut, dia yakin, opini publik yang menang. Karena, dia menegaskan, fakta persidangan tidak terbukti dia bekerja sama dengan Nunun Nurbaite dalam memberikan travel cek pada sejumlah anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004 terkait pemilihannya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Karena itu, Miranda akan mengajukan banding.

"Tapi saya tetap tegar. Doakan saja semua berjalan lancar," ungkapnya. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya