Berita

Pileg-Pilpres Serentak, PPP Usulkan Partai 3,5 Persen Bisa Ajukan Capres

KAMIS, 27 SEPTEMBER 2012 | 11:03 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) ada beberapa yang harus diamandemen. Meski memang, belum semua fraksi menyetujui revisi tersebut.

PPP perpendapat, yang perlu diubah dalam revisi UU Pilpres, yang kini sudah ada di Badan Legislasi (Baleg) DPR, pertama adalah, calon presiden harus pernah mengepalai organisasi dengan personel minimal tertentu atau mengelola aset senilai jumlah minimal tertentu yang cukup besar, baik organisasi negara (kementerian/lembaga) atau swasta.

"Ini dibutuhkan karena presiden akan memimpin hampir 4 juta PNS, lebih dari Rp 3000 trilun aset negara, dan hampir 400 ribu anggota TNI dan Polri," ujar Sekjen DPP PPP, M. Romahurmuziy dalam rilis yang diterima Kamis, (27/9).

Selain itu, menurut Romi, sapaan akrabnya, syarat partai mengajukan pasangan capres-cawapres (Presidential Threshold) harus juga diturunkan dari 20 persen menjadi 3,5 persen atau sama dengan parliamentary threshold.

"Indonesia sekarang lagi krisis pemimpin, 2014 SBY sudah berakhir. Parpol harus legowo untuk memudahkan pencalonan, termasuk menurunkan presidential threshold untuk memastikan tokoh-tokoh terbaik bangsa mendapatkan kemudahan tiket untuk dikenal dan dipilih langsung oleh rakyat. Kritik terhadap oligarki parpol harus dijawab dgn amandemen yang aspiratif. SBY dulu muncul tahu 2004 karena presidential threshold hanya 4%, situasi 2014 kurang lebih sama," beber Romi.

"Cara memilih bukan lagi mencontreng/memberi tanda, tapi hrs memilih," tambah Romi yang juga ketua Komisi IV.

Selanjutnya, PPP mengusulkan Pileg dan pilpres serentak digelar. Dengan menggunakan hasil perolehan suara dan kepesertaan pemilu 2009, pileg dan pilpres bisa digelar serentak pada 2014. Selanjutnya, pola rekrutmen capres di setiap internal parpol harus dipastikan terbuka dan memberi kesempatan kepada seluruh anak bangsa.

"Dan kampanye yang dilakukan di luar masa kampanye harus diatur, agar tidak terjadi capres instan yang hanya berbekal kemampuan membayar iklan," demikian Romi  [zul]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya