Berita

Enam dari Tujuh Tersangka Korupsi Chevron Masuk Bui

KAMIS, 27 SEPTEMBER 2012 | 01:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Penyidik Kejaksaan Agung akhirnya menjebloskan enam dari tujuh tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Para tersangka dijebloskan setelah melakukan pemeriksaan intensif selama 10 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (26/9).

"Mereka diduga sangat keras telah melakukan tindak pidana korupsi. Dan penyidik memiliki bukti-bukti kuat perbuatan mereka," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung Arnold Angkouw di Jakarta, Rabu malam (26/9).

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuh tersangka itu terdiri dari lima orang berasal dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yaitu Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh, Alexiat Tirtawidjaja, dan Bachtiar Abdul Fatah. Sementara dua tersangka lainnya dari perusahaan swasta kelompok kerjasama (KKS) yakni, Ricksy Prematuri (Direktur PT Green Planet Indonesia) dan Herlan (Direktur PT Sumigita Jaya).


"Alat bukti sudah cukup kuat, semua unsur terpenuhi," jelas Arnold.

Enam tersangka yang ditahan itu adalah Bachtiar Abdul Fatah, Widodo, Kukuh Kerta Safari, Riksy Prematuri, Herland dan
Endah Rubianti. Penahanan dilakukan pukul 20.00 WIB.

"Lima orang tersangka, yakni yang laki-laki, semua ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan yang perempuang (Endah Rubianti) ditahan di Rutan Pondok Bambu," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Adi M Toegarisman.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung hari ini," kata Adi.

Kasus proyek fiktif pemulihan lingkungan ini berawal dari laporan masyarakat. Tindak pidana korupsi terjadi berawal dari perjanjian antara Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan Chevron. Salah satu poin perjanjian itu mengatur tentang biaya untuk melakukan pemulihan lingkungan (cost recovery) dengan cara bioremediasi.

Bioremediasi adalah teknik penormalan tanah setelah terkena limbah minyak. Kegiatan bioremediasi ini seharusnya dilakukan sejak tahun 2006-2011. Untuk melakukan proyek tersebut CPI menunjuk dua perusahaan sebagai pihak ketiga, yakni PT Green Planet Indonesia (GPI) dan PT Sumigita Jaya (SJ).

Kegiatan bioremediasi yang seharusnya dilakukan selama perjanjian berlangsung, tidak dilaksanakan PT GPI dan PT SJ. Padahal untuk melakukan bioremediasi, anggaran sebesar 23,361 juta Dolar Amerika Serikat telah diajukan ke BP Migas dan anggaran itu sudah dicairkan. Program bioremediasi itu diduga fiktif, sehingga negara dirugikan sebesar 23,361 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 200 miliar.

Belakangan diketahui, PT GPI dan PT SJ yang ditunjuk PT CPI tidak memiliki atau memenuhi kualifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwennag sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah. Kedua perusahaan tersebut hanya perusahaan atau kontraktor umum saja, sehingga pelaksanaan proyek tersebut fiktif belaka.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya