Berita

hartati murdaya/ist

Desentralisasi Sumbang Meningkatnya Korupsi di Daerah

RABU, 26 SEPTEMBER 2012 | 22:41 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Desentralisasi kewenangan dari pusat ke daerah sebagai implikasi otonomi daerah yang tidak tertata dalam sistem yang terkonverjensi memberi kontribusi pada meningkatnya korupsi di daerah.

Pengamat hukum tata negara Tjandra Putra melihat maraknya pejabat pemerintah daerah dijaring KPK menunjukkan adanya ekses desentralisasi otonomi daerah yang diikuti dengan desentralisasi tindakan yang bersifat koruptif, menyebar ke seluruh wilayah.

"Di era otonomi daerah, wewenang kepala daerah menjadi sangat penting. Menyebabkan kedekatan pribadi antara pebisnis dan kepala daerah menjadi faktor kunci dalam berinvestasi di daerah," kata Tajndra kepada media di Jakarta, Rabu (26/9).


"Di sinilah tantangan utama yang harus jadi sorotan, praktek pemerasan dan penyuapan hanya beda-beda tipis yang dapat mengkriminalkan pebisnis," tambahnya.

Ia mencontohakn kasus Buol di mana KPK menetapkan pengusaha nasional Siti Hartati Murdaya menjadi tersangka dengan tuduhan menyuap Bupati Amran Batalipu. Namun Hartati bersikeras pihaknya adalah korban pemerasan oleh Amran. Apalagi secara pribadi Hartati mengaku tidak tahu menahu soal penyerahan uang kepada Amran, karena semuanya dilakukan oleh anak buahnya tanpa sepengetahuan dirinya.

"Sebagian pihak mungkin akan berpendapat, yah sudah tidak usah berinvestasi di sana. Tetapi kan ternyata investasi Hartati di Buol sudah terjadi, namun kemudian mengalami berbagai gangguan. Bagaimana mau meninggalan investasi yang sudah ada? Gangguan itu kan dapat diciptakan untuk tujuan tertentu," tegas Tjandra.

Dikatakan, dari kasus-kasus hukum seperti kasus Buol itu terlihat bahwa oknum pejabat daerah memanfaatkan investasi untuk tujuan yang bersifat koruptif yang menyulitkan masyarakat, termasuk pelaku usaha.

"Ekses-ekses otonomi daerah seperti itu harus dibenahi, karena mengakibatkan tujuan dari otonomi daerah dapat tidak tercapai," tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan, setelah 10 tahun lebih reformasi, pranata hukum yang ada perlu ditinjau kembali, disusun suatu grand design pembangunan nasional yang futuristik, menjangkau masa depan untuk membangun bangsa. Bukan memupuk kantong pribadi pejabat dalam 5 tahun berkuasa.

"Pemerintah perlu cermat, bekerja lebih keras, pemerintah pusat perlu menata ulang kewenangannya agar pemerintah tidak kehilangan legitimasi di daerah. Lucu juga seperti diberitakan dalam kasus Buol ini, terjadi kerusuhan di sana dan pabrik sempat berhentiberoperasi. Sejumlah uang damai diberikan agar situasi aman. Pebisnis seperti menjadi ladang untuk memperoleh uang. Jika memang harus membayar, di luar pajak, dibikin UU saja supaya jelas, dibuat peraturan yang memberikan kepastian dan kenyamanan," ujarnya.

Dengan fakta-fakta di lapangan seperti itu, ujar Tjandara, tidak heran bahwa angka Corruption Perception Index Indonesia hingga saat ini termasuk dalam salah satu negara yang  laten korupsi, status darurat.

"Jika persoalan ini terus dibiarkan, tidak ada patron yang jelas, akuntabilitas dan transparansi yang rendah, maka kita menghadapi jurang kehancuran," tegasnya.

Dikatakan, salah satu inti tujuan akhir otonomi daerah adalah meningkatkan pelayanan publik yang semakin baik, cepat, efisien dan pasti, termasuk dalam hal ini adalah pelayanan hukum oleh pemerintah daerah.

"Apakah setelah lebih dari 10 tahun otonomi daerah hal ini terwujud?" tanyanya.[dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya