Berita

Sarifuddin Sudding

Pimpinan KPK Janganlah Paranoid

RABU, 26 SEPTEMBER 2012 | 10:34 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Ancaman Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan mengundurkan diri secara berjamaah menyikapi wacana revisi UU 30/2002 tentang KPK disesalkan. Abraham Samad Cs seharusnya  mengedepankan sikap negawaran menanggapinya.

"Jangan terlalu paranoid. Seakan-akan (revisi) dianggap mau melemahkan (KPK)," ungkap anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Rabu, 26/9).

Politikus Hanura ini mengakui, bahwa kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK selama ini karena adanya kewenangan penyadapan. Namun, dalam revisi ini, bukan serta merta kewenangan penyadapan dicabut. Tapi, penggunaan kewenangan penyadapan itu harus diatur. Untuk melakukan penyadapan terhadap orang diduga melakukan korupsi, KPK harus melalui putusan pengadilan.

"Jadi harus ada hukum acaranya. Jangan menyadap serampangan. Inikan melanggar hak asasi. Hal-hal privasi yang tak terkait dengan tindak pidana korupsi juga terkadang diungkap ke publik. Ada suara perempuan mendesah (di HP) juga kadang disampaikan ke publik. Ini kan tidak baik," ungkap Sudding.

Untuk penuntutan, masih kata Sudding, tidak ada lembaga penegak hukum di dunia ini, yang memiliki hak penyidikan dan penuntutan sekaligus. Hak itu dimiliki oleh lembaga yang terpisah.

"Begitu juga dengan dengan SP3. Jadi kita jangan melihat, bahwa orang di KPK itu juga tidak luput kesalahan-kesalahan. Tidak ada yang sempurna. Lembaga pengadilan juga bisa salah. Itu (memberikan kewenangan SP3) juga bisa dipertimbangkan," masih kata Sudding.

Karena itu, ungkap Sudding, revisi UU KPK ini dimaksudkan untuk perbaikan sistem. Apalagi, selama ini, antar lembaga penegak hukum terkadang saling rebutan dalam penanganan kasus korupsi. Dan akan dipertegas juga bahwa KPK harus mengedapankan fungsi empowering terhadap penegak hukum lainnya.  Namun, bukan berarti hak penindakan KPK dicabut. "Tidak. Tapi harus simultan," tandasnya. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya