Berita

marzuki alie

Menggugah, Usul Marzuki Alie Syarat Nyapres Dipermudah Rasional dan Demokratis

RABU, 26 SEPTEMBER 2012 | 09:27 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Berdasarkan UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden 2009, yang bisa mengajukan pasangan calon  presiden dan wakil presiden adalah partai atau gabungan partai yang memiliki 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara nasional.

Tapi, untuk pilpres 2014, Ketua DPR RI, Marzuki Alie mengusulkan agar syarat pengajuan capres/wapres itu diturunkan. Partai yang lolos ke Senayan atau melewati ambang batas parliamentary treshold 3,5 persen hasil pemilihan legislatif 2014 bisa langsung mengajukan pasangan calon capres-cawapres.

Usul Marzuki Alie itu disambut banyak kalangan. Salah satunya, Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan. Bahkan, Syahganda menyebut, usul mantan Sekjen DPP Partai Demokrat itu menggugah.

Karenanya, DPR diharapkan mengakomodir usukan itu ke dalam pembahasan revisi RUU Pilpres sehingga memberi peluang lebih banyak figur utama guna dicalonkan pada Pilpres mendatang.

"Ini gagasan yang rasional, demokratis, sekaligus tidak memberatkan parpol. Apalagi, UUD 1945 hanya mengamanatkan setiap partai politik atau gabungan partai politik berhak mengajukan pasangan calon presiden/wakil presiden tanpa menyentuh besarnya syarat perolehan suara," jelas Syahganda Nainggolan kemarin.

Dengan demikian, katanya, perumusan syarat suara atau penetapan ‘presidential threshold’ dapat diupayakan secara fleksibel oleh kalangan DPR, dengan mendasarkan pada semangat UUD 1945 dan bukan atas kepentingan sepihak partai-partai besar.

"Adanya kekuatiran dapat menimbulkan banyak calon tentu bukan alasan tepat, kecuali sebatas ketakutan yang dicari-cari. Sebab, hakikat penerimaan demokrasi harus mencerminkan kesediaan semua kekuatan politik dalam menghadapi ajang pemilihan nasional, baik dengan sedikit maupun banyaknya calon," ujarnya.

Syahganda menambahkan, penurunan syarat pengajuan capres/cawapres memang berakibat bermunculan calon-calon di tengah masyarakat. Hal itu, bukan saja mampu mendinamisasi wujud demokrasi di tanah air yang lebih heterogen, lantaran calon-calon terbaik dari beragam latarbelakang akan ikut terseleksi serta terdongkrak ke permukaan untuk dinilai terbuka oleh publik.

Di samping kenyataan itu pun, dapat merekrut lapisan muda berkualitas untuk meramaikan bursa kepemimpinan nasional sebagai capres ataupun cawapres, demi terselenggaranya proses regenerasi bangsa di masa datang.

"Jadi, partai-partai besar tidak perlu kebakaran jenggot menolak harapan penurunan ’presidential threshold, karena bila calon yang diusungnya paling baik, pasti langkahnya akan mendapat kemenangan dalam Pilres 2014," ungkapnya.  [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya