Berita

Melarang Pekerja Ikut Pilgub DKI Putaran Dua Diancam Pidana!

SELASA, 18 SEPTEMBER 2012 | 21:09 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Penaggungjawab instansi atau lembaga pemerintah maupun swasta yang melarang atau memepersulit pekerja atau buruh untuk mengikuti Pemilukada gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dan mengakibatkan hilangannya hak pilih mereka dapat diancam pidana.

Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis), Sugiyanto, mengatakan bahwa perundang-undangan telah dengan jelas mengatur tentang hal itu. Diantaranya, Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 115 ayat 2.

Pada pasal itu disebutkan, bahwa setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dan orang yang kehilangan hak pilihnya tersebut mengadukan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling sedikit 2 juta rupiah dan paling banyak Rp 200 juta rupiah.


Sementara berdasarkan peraturan perundang-undangan, pemerintah telah mengeluarkan keputusan Mendagri No 270-614 Tahun 2012 dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No: 108 Tahun 2012 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Putaran Kedua sebagai hari yang diliburkan di Provinsi DKI Jakarta.

"Ketentuan aturan ini harus disosialisasikan secara baik pada masyarakat dan pekerja," kata Sgy, panggilan Sugiyanto kepada Rakyat Merdeka Online sesaat tadi, Selasa (18/9).

Dia menyayangkan masih ada penanggungjawab, pemilik instansi atau lembaga pemerintah dan swasta yang dengan sengaja menyebabkan hilangnya hak pemilih Pilgub DKI dengan cara tidak meliburkan atau bahkan melarang serta mempersulit mereka untuk bisa memberikan hak pilihnya pada 20 September nanti.

Sgy mengimbau, pekerja yang merasa dirugikan karena dilarang atau dipersulit segera melapor kepada pihak yang berwenang.

"Pemerintah dan Panwaslu perlu menyediakan tempat pengaduan untuk menampung keluhan dari pekerja yang berdomisili di DKI Jakarta. Ini penting untuk dilakukan dan segera diumumkan secara luas agar diketahui masyarakat khususunya pekerja atau buruh," katanya.

"Bila ini dilakukan dengan baik maka dampaknya tentu dapat membantu menekan angka golput dan sukses pemilukada putaran dua di DKI Jakarta," tambanya.[dem] 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya