said aqil siradj
said aqil siradj
Politisi muda Partai Demokrat Ma'mun Murod Al Barbasy mempertanyakan hal tersebut.
"Terkait dengan pajak, saya justru bertanya, apa sikap NU-atau lebih pada sikap Ketua Umum PBNU Said Aqil-sudah dipikirkan masak-masak," katanya kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Senin, 17/9).
Karena, NU selama ini dikenal sebagai organisasi kemasyarakatan yang paling akomodatif dalam hal relasi dengan negara, termasuk pada masa kepemimpinan almarhum Abdurrahman Wahid (Gus Dur), sekalipun tentu dengan cara kecerdasan Gus Dur.
Dia membeberkan beberapa contoh sikap akomodatif NU dalam relasi dengan negara atau pemerintah.
"Muktamar Banjarmasin 1935, NU memutuskan 'membela' Belanda dengan pembenaran kitab Bughyatul Mustarsyiddin. NU menerima Nasakom dan Demokrasi Terpimpin (era Soekarno). (NU) Menerima asas tunggal (Pancasila) di kala UU-nya belum disahkan, dan banyak lagi," ungkapnya.
"Apa NU lupa dulu memelopori pemberian gelar Waliyul Amri Dharurah Bisysyaukah kepada Soekarno yang bertujuan untuk mempertegas 'posisi
politik' Soekarno di mata para 'pemberontak' seperti Kartosuwiryo, Kahar Mudhazar, dan sebagainya," tanyanya lagi.
Bila merujuk pada kasus-kasus di atas, maka akan menjadi aneh sikap NU soal pajak. Kalau pendekatannya fiqh, hal itu bisa dikategorikan bughat (makar), sesuatu yang selama ini ditentang NU. "Maksudnya sikap NU yang menolak bayar pajak bisa dikategorikan sebagai bughat (pemberontakan)," jelasnya.
Masyarakat pun pasti akan bertanya, NU yang selalu akomodatif dengan pendekatan fiqh, kok sekarang mencoba melakukan pendekatan ekstrem (tatharuf).
"Sikap Said Aqiel tidak lazim dalam tradisi NU. Jangan salahkan kalau ada masyarakat yang berpraduga negatif. Muhammadiyah kritis, NU merasa diuntungkan, (lalu) jual mahallah NU (kepada pemerintah). Atas sikap Said Aqil ini, semoga batal menjadi salah satu putusan pada Bahtsul Masail Diniyah di Munas Alim NU," tandasnya. [zul]
Populer
Rabu, 08 April 2026 | 05:43
Senin, 13 April 2026 | 14:18
Kamis, 09 April 2026 | 12:18
Kamis, 16 April 2026 | 00:32
Senin, 13 April 2026 | 08:21
Kamis, 16 April 2026 | 18:10
Kamis, 09 April 2026 | 16:31
UPDATE
Sabtu, 18 April 2026 | 09:43
Sabtu, 18 April 2026 | 09:18
Sabtu, 18 April 2026 | 09:08
Sabtu, 18 April 2026 | 08:47
Sabtu, 18 April 2026 | 08:30
Sabtu, 18 April 2026 | 08:17
Sabtu, 18 April 2026 | 08:03
Sabtu, 18 April 2026 | 07:55
Sabtu, 18 April 2026 | 07:41
Sabtu, 18 April 2026 | 07:18