Berita

tajul muluk

Ketua MUI: Tajul Muluk Ajarkan Aliran Sesat

JUMAT, 14 SEPTEMBER 2012 | 10:03 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Tajul Muluk divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, pada 13 Juli lalu karena terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama, yaitu menyebarkan ajaran sesat.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)  KH. Cholil Ridwan sepakat dengan putusan tersebut.

"(Tajul Muluk) mengajarkan aliran sesat. Masyarakat Sampang mempunyai bukti bahwa ajarannya mencaci Aisyah. Menuduh Aisyah pelacur. MUI Jatim memfatwakannya sesat," katanya kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Jumat, 14/9).

Beberapa penganut ajaran Syiah, salah satunya Tajul Muluk mengajukan uji materi Pasal 165 A KUHP ke Mahkamah Konstitusi. Sidang perdanya akan digelar hari ini.

Aisyah merupakan salah satu istri Nabi Muhammad SAW.

Untuk memutuskan bahwa ajaran Tajul Muluk adalah sesat, menurut Cholil melanjutkan, tidak perlu ada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Karena SKB 3 menteri itu sifatmnya nasional.

Karena kasus lokal, maka cukup diputuskan oleh pejabat lokal. Terkait ajaran Tajul Muluk, dia menjelaskan, para pejabat di Sampang, seperti Bupati, Kapolres dan Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (Basrah) sepakat bahwa itu adalah sesat.

"Kalau Sampang kan lokal. Dan itu sudah selesai. Tapi mereka ingin mengangkat menjadi isu nasional. Kalau nasional, Syiah akan berhadapan dengan Sunni. Itu yang tidak boleh terjadi. Nanti bisa seperti di Irak akan berdarah-darah," tandasnya.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya