jokowi/ist
jokowi/ist
RMOL. Tugas seorang pemimpin sangatlah besar. Apa jadinya kalau untuk urusan kecil saja seorang pemimpin melanggar aturan? Kebiasaan terkecil menunjukkan kebiasaannya yang lebih besar.
Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis) mempertanyakan keberadaan Joko Widodo (Jokowi) selama ini di Jakarta. Sebagai pejabat aktif walikota Solo, Jokowi tentu tidak bisa bebas berkeliaran di daerah lain tanpa ada payung hukumnya. Pencalonannya sebagai Cagub DKI adalah hal lain, sementara sebagai walikota dan warga negara, dia juga haruslah tunduk dengan aturan hukum lain khususnya yang mengatur tentang kewarganegaraan.
Direktur Eksekutif Majelis, Sugiyanto, kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu malam (12/9), mengatakan, setidaknya ada dua peraturan perundang-undangan yang diduga dilangar Jokowi terkait hal itu. Pertama Perda No 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum pasal 57 ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang yang berkunjung atau bertamu lebih dari 1 X 24 wajib melaporkan diri kepada pengurus Rukun Tetangga setempat.
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52