Berita

ilustrasi

Politik

Harap-harap Cemas, Aset Merrill Lynch di Indonesia dan Singapura Bakal Disita

RABU, 12 SEPTEMBER 2012 | 16:17 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Lembaga keuangan asal PT Merrill Lynch Indonesia boleh harap-harap cemas, sebab PN Jakarta Selatan mengancam bakal menyita seluruh asetnya jika dalam delapan hari ke depan tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI No 706 K/Pdt/2011 tanggal 14 Desember 2011 yang menolak permohonan kasasi dari Merrill Lynch Indonesia dan Merril Lynch International Bank Ltd Singapore.

"Pengadilan sudah memanggil pihak Harjani Prem Ramchand dan termohon Merrill Lynch siang ini jam 12.05. Pihak Merrill Lynch diwakili kuasa hukumnya Frans S. Winata. Dalam pertemuan itu ketua pengadilan membacakan putusan MA yang harus dilaksanakan paling lama 8 hari kedepan," kata kuasa hukum Prem, Juniver Girsang kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/9).

Putusan itu, sambung Juniver, sudah sah. Dan jika tidak dipenuhi maka akan dilakukan sita eksekusi terhadap seluruh aset di Indonesia dan Singapura.


"Kami sudah menginvenstarisir aset-aset milik Merrill Lynch," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta Bapepam-LK untuk mensuspend (menangguhkan sementara) seluruh transaksi di bursa terkait Merrill Lynch. Hartono, tim kuasa hukum Prem, mengatakan atas putusan Kasasi yang sudah Inkracht itu lembaga keuangan asal Amerika Serikat itu harus memenuhi isi putusan secara sukarela sebagai wujud penghormatan terhadap hukum Indonesia, kata Hartono lebih lanjut.

"Apalagi PN Jaksel telah menerbitkan surat penetapan dan surat Panggilan tegoran. Jadi tidak ada alasan bagi Merrill Lynch untuk menunda-nunda pelaksanaan Eksekusi Putusan," tegasnya.

Perlu diketahui, pihak PT. Merrill Lynch Indonesia dan Merrill Lynch Internasional Bank Limited Singapore Branch telah dihukum secara tanggung renteng oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 250 miliar dan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 miliar kepada Harjani Prem Ramchand.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya