Berita

kurtubi/ist

IKLAN KALENG

Dr. Kurtubi: Iklan UU Migas di Harian Kompas Menyesatkan!

SELASA, 11 SEPTEMBER 2012 | 14:15 WIB | LAPORAN: MUHAMMAD Q RUSYDAN

. Iklan setengah halaman di Harian Kompas pada 9 Agustus lalu soal Migas benar-benar menyesatkan dan berisi kebohongan.

Demikian disampaikan pengamat perminyakan yang juga Ketua Center for Petroleum and Energy Economics Studies (CPEES), Dr Kurtubi, saat mengadukan harian Kompas ke Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (Selasa, 11/9).

"Itu (iklan UU Migas) memutarbalikkan fakta. Iklan Migas menyebutkan jika UU-nya tidak bertentangan dengan UUD 45, itu salah! (Mahkamah Konstitusi) MK sudah mencabut empat pasal dari UU migas. Pasal pokok pula yang dicabut yaitu 12 ayat 3 karena jelas dinilai bertentangan dengan konstitusi," jelas Kurtubi.


Kurtubi pun menilai bila iklan yang menyatakan  UU migas tidak menghilangkan kedaulatan negara bertolak belakang dengan keadaan sebenarnya. Faktanya, BP Migas yang dibentuk pemerintah sebagai kuasa tambang yang diserahi tugas untuk tanda tangan kontrak dengan investor, ternyata tidak punya aset.

"Pemerintah menjadi pihak yang berkontrak, dan tidak berdaulat. Iklan ini juga bohong tentang kedaulatan," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 9 Agustus lalu, di halaman 21 Harian Kompas, ada iklan kaleng berbentuk opini.  Tidak jelas siapa penulis opini dengan judul besar Ramai-Ramai Menggugat UU Migas yang menghabiskan setengah halaman ini. Namun yang pasti, di sebelah kanan atas, tertulis tulisan iklan.

Tulisan setengah halaman ini juga ingin menegaskan bahwa gugatan ke MK soal UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) itu keliru. Tulisan ini juga menyimpulkan bahwa UU Migas tidak bertentangan dengan UUD 1945, tidak menghilangkan kedaulatan negara, dan tidak merugikan negara. [ysa] 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya