Berita

kurtubi/ist

IKLAN KALENG

Dr. Kurtubi: Iklan UU Migas di Harian Kompas Menyesatkan!

SELASA, 11 SEPTEMBER 2012 | 14:15 WIB | LAPORAN: MUHAMMAD Q RUSYDAN

. Iklan setengah halaman di Harian Kompas pada 9 Agustus lalu soal Migas benar-benar menyesatkan dan berisi kebohongan.

Demikian disampaikan pengamat perminyakan yang juga Ketua Center for Petroleum and Energy Economics Studies (CPEES), Dr Kurtubi, saat mengadukan harian Kompas ke Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (Selasa, 11/9).

"Itu (iklan UU Migas) memutarbalikkan fakta. Iklan Migas menyebutkan jika UU-nya tidak bertentangan dengan UUD 45, itu salah! (Mahkamah Konstitusi) MK sudah mencabut empat pasal dari UU migas. Pasal pokok pula yang dicabut yaitu 12 ayat 3 karena jelas dinilai bertentangan dengan konstitusi," jelas Kurtubi.


Kurtubi pun menilai bila iklan yang menyatakan  UU migas tidak menghilangkan kedaulatan negara bertolak belakang dengan keadaan sebenarnya. Faktanya, BP Migas yang dibentuk pemerintah sebagai kuasa tambang yang diserahi tugas untuk tanda tangan kontrak dengan investor, ternyata tidak punya aset.

"Pemerintah menjadi pihak yang berkontrak, dan tidak berdaulat. Iklan ini juga bohong tentang kedaulatan," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 9 Agustus lalu, di halaman 21 Harian Kompas, ada iklan kaleng berbentuk opini.  Tidak jelas siapa penulis opini dengan judul besar Ramai-Ramai Menggugat UU Migas yang menghabiskan setengah halaman ini. Namun yang pasti, di sebelah kanan atas, tertulis tulisan iklan.

Tulisan setengah halaman ini juga ingin menegaskan bahwa gugatan ke MK soal UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) itu keliru. Tulisan ini juga menyimpulkan bahwa UU Migas tidak bertentangan dengan UUD 1945, tidak menghilangkan kedaulatan negara, dan tidak merugikan negara. [ysa] 

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya