Berita

kwik kian gie/ist

IKLAN KALENG

Resmi, Lima Tokoh Nasional Adukan Harian Kompas ke Dewan Pers

SELASA, 11 SEPTEMBER 2012 | 13:18 WIB | LAPORAN: MUHAMMAD Q RUSYDAN

. Secara resmi, lima tokoh nasional mengadukan harian Kompas ke Dewan Pers terkait "iklan kaleng" soal Migas. Kelima tokoh itu adalah mantan Menko Perekonomian DR. Rizal Ramli, Gurubesar Fakultas Ekonomi-Universitas Indonesia Prof. Sri Edi Swasono, mantan Ketua Bappenas Kwik Kian Gie, pakar perminyakan DR. Kurtubi, dan Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara.

Kwik Kian Gie menilai iklan di harian Kompas pada Kamis tanggal 9 Agustus lalu itu sangat menyesatkan. Selain menilai konten iklan itu menyesatkan, Kwik juga menilai ada fenomena baru di dunia pers Indonesia sehingga ia perlu melaporkannya ke Dewan Pers.

"Ada iklan yang kami anggap menyesatkan, iklannya bisaa dibantah tapi kami tidak bisa apa-apa. Pendapat tentang kebijakan negara tidak ditulis, tapi diiklankan. Apa untuk membantahnya kami harus bayar iklan juga?," kata Kwik di kantor Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta pusat (Selasa, 11/9).


Kwik menegaskan bila pihaknya bukanlah melakukan gugatan terhadap media yang memuat iklan tersebut, melainkan meminta pendapat kepada Dewan Pers terkait iklan UU migas tersebut.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 9 Agustus lalu, di halaman 21 Harian Kompas, ada iklan kaleng berbentuk opini.  Tidak jelas siapa penulis opini dengan judul besar Ramai-Ramai Menggugat UU Migas yang menghabiskan setengah halaman ini. Namun yang pasti, di sebelah kanan atas, tertulis tulisan iklan.

Tulisan setengah halaman ini juga ingin menegaskan bahwa gugatan ke MK soal UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) itu keliru. Tulisan ini juga menyimpulkan bahwa UU Migas tidak bertentangan dengan UUD 1945, tidak menghilangkan kedaulatan negara, dan tidak merugikan negara. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya