Berita

Tak Mengejutkan, Dakwaan Angie Tak Mengurai Peran 'Ketua Besar'

MINGGU, 09 SEPTEMBER 2012 | 01:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Pengacara Elzya Syarief tak terkejut dengan isi dakwaan Angelina Sondakh yang tidak menguraikan sosok dan peran 'ketua besar'.

Sedari awal ia menaruh curiga KPK "bermain-main" dalam membongkar kasus yang diklaim hasil pengembangan atas penangkapan tiga serangkai: Wafid Muharam, Rosa, dan Mohammad El Idris, oleh petugas KPK di kantor Kemenpora 21 April 2011 itu.

"Iya, dakwaannya banyak kelemahan. Salah satunya soal itu (ketua besar)," ujar dia saat dihubungi Rakyat Merdeka Online beberapa waktu lalu.


Angie sendiri didakwa KPK telah menerima suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas pada 2011 dan 2010.

Sosok 'ketua besar' sebenarnya pernah diungkap Rosa. Dalam persidangan terdakwa M Nazaruddin 16 Januari 2012 ia mengatakan istilah tersebut merujuk pada nama Mirwan Amir selaku pimpinan Badan Anggaran DPR, yang tak lain adalah wakil bendahara DPP Partai Demokrat. Istilah itu digunakan Angie dalam percakapan dengan Rosa melalui BlackBerry Messenger.

Selain itu, diakui Rosa, ada istilah-istilah lain yang digunakan oleh Angie dengan dirinya. Antara lain, 'bos besar' (Anas Urbaningrum), 'pak bali' (Wayan Koster), 'apel Malang' (uang rupiah), 'apel Washington' (uang dolar), 'pelumas' (pelicin), 'kebugaran' (Wafid Muharam) dan 'penyanyi' (Rosa).

Terpidana suap wisma atlet M Nazaruddin mengungkap Mirwan 'ketua besar' bertugas mengkoordinasikan fee untuk pimpinan Banggar dan Komisi X terkait pembahasan anggaran pengadaan sarana dan prasarana di sejumlah universitas yang dikumpulkan Angie. Ia juga menyebut Mirwan menerima uang dalam proyek tersebut.

Rosa dan Nazar hanyalah dua diantara puluhan orang yang telah diminta kesaksiannya di persidangan.

Mestinya, menurut Elzya, dakwaan Angie memuat fakta-fakta persidangan tersebut. Dia yakin, ada pelaku lain selain Angie karena penyuapan tidak mungkin dilakukan sendirian.

Ia berpandangan, ketidakrincian uraian dakwaan itu akibat ketidakmampuan KPK dalam merekonstruksi perkara dalam cakupan yang lebih besar.

"Mungkin karena fakta persidangannya banyak, terlalu panjang kalau ditulis, jadi jaksanya pusing," seloroh pengacara Nazaruddin itu.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya