Berita

jokowi/ist

Terlalu Berambisi Jokowi Abaikan Dilema Konstitusi

JUMAT, 07 SEPTEMBER 2012 | 06:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kritik mengenai praktik "kutu loncat" Joko Widodo dan Basuki T. Purnama tidak didasarkan pada sentimen yang dangkal seperti yang selama ini dianggap sementara kelompok masyarakat pemilih Jakarta.

Kritik tersebut juga tidak hanya berkaitan dengan etika politik dalam konteks membangun format demokrasi. Lebih dari itu praktik kutu loncat seperti yang dilakoni Jokowi dan Ahok menciptakan dilema konstitusi yang sangat serius bila tidak dapat ditangani.

Namun potensi dilema konstitusi ini kurang diperhatikan karena masyarakat umumnya terjebak pada pencitraan di berbagai media yang dilakukan kedua belah pihak yang sedang bertarung di arena pilkada DKI Jakarta.

Demikian disampaikan praktisi media, Teguh Santosa, yang berbicara dalam diskusi mengenai pemilihan gubernur Jakarta di Taman Ismail Marzuki (TIM), Kamis siang (6/9). Selain Teguh, pembicara lain dalam diskusi yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta Selatan itu adalah Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Ramdansyah, dan Ketua Umum PB HMI, Noer Fajrieansyah.

Dosen ilmu politik di FISIP Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu mengatakan dirinya sepakat dengan pandangan pengamat senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro beberapa waktu lalu bahwa praktik kutu loncat seperti ini dapat merusak tata kelola pemerintahan.

"Kalau Jokowi menang ia tidak dapat memimpin Jakarta sebelum berhenti dari jabatannya sebagai walikota Solo. Sementara untuk berhenti, sesuai UU Pemerintahan Daerah (32/2004), ia harus mendapatkan persetujuan paripurna DPRD Solo yang tidak dikuasai oleh koalisi partai pendukung dirinya," sambungnya.

Pasal 29 UU 32/2004 mengatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat berhenti karena tiga sebab, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Dalam kasus permintaan mundur yang diajukan Prijanto dari kursi wakil gubernur DKI Jakarta, misalnya, paripurna DPRD DKI Jakarta menolak sehingga Prijanto masih tercatat sebagai wakil gubernur.

"Ternyata, yang paling mudah untuk meninggalkan jabatan kepala dan wakil kepala daerah adalah meninggal dunia dan terlibat kasus pidana sehingga diberhentikan. Adapun pengunduran diri atas permintaan sendiri membutuhkan syarat lain yang tak mudah dipenuhi karena punya perhitungan politik sendiri," masih kata Teguh.

Teguh khawatir, karena terlalu berambisi mengejar jabatan yang lebih tinggi Jokowi kurang memperhatikan potensi dilema konstitusi seperti ini. [zul]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya