Berita

Angie Maksimal Diganjar 20 atau 5 Tahun Penjara

KAMIS, 06 SEPTEMBER 2012 | 07:00 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Sikap bungkam dan berbohong yang dilakukan Angelina Sondakh dalam persidangan kasus korupsi pembahasan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora tahun 2010 dan 2011 yang menjeratnya tak akan bisa menyelamatkan politisi Partai Demokrat itu dari jeratan hukum.

"Tidak penting dia (Angie) bungkam atau tidak. keterangan terdakwa bukan satu-satunya alat pembuktian, tapi ada surat-surat, dokumen-dokumen dan saksi lain. Jadi akan susah," ujar pakar hukum Margarito Kamis dalam talkshow di Metro TV, Kamis (6/9).

Ia berpandangan, tiga Pasal Tipikor yang disangkakan KPK terhadap Angie paling tidak salah satunya akan terbukti di Persidangan yang akan digelar untuk pertama kalinya pagi ini. Seperti diketahui, Angie disangka KPK dengan pasal 5 ayat dua, pasal 11 dan atau pasal 12 huruf A UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberatasan Tipikor.


Margarito yakin setidak-tidaknya dalam persidangan akan terbukti sangkaan pasal 5. Sangkaan pasal ini paling mudah dibuktikan jaksa KPK karena deliknya tidak mengharuskan Angie mengetahui maksud dari uang yang diterimanya untuk apa. Sementara untuk pasal 11 yang bersangkutan harus tahu uang tersebut diterima terkait posisinya, dan Pasal 12 harus ada pembuktian adanya upaya menggerakkan dari yang bersangkutan untuk melakukan sesuatu setelah menerima uang suapnya.

"Pasal 5 hukuman maksimal 5 tahun, minimal 1 tahun. Tapi kalau Pasal 11 dan 12 yang kena, maksimal hukuman 20 tahun. Saya yajun kasus ini tidak melibatkan satu orang karena kasusnya pengadaan di 16 perguruan tinggi. Bisa jadi disitu ada upaya menggerakkan yang lain," tandas Margarito.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya