Berita

Angie Maksimal Diganjar 20 atau 5 Tahun Penjara

KAMIS, 06 SEPTEMBER 2012 | 07:00 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Sikap bungkam dan berbohong yang dilakukan Angelina Sondakh dalam persidangan kasus korupsi pembahasan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora tahun 2010 dan 2011 yang menjeratnya tak akan bisa menyelamatkan politisi Partai Demokrat itu dari jeratan hukum.

"Tidak penting dia (Angie) bungkam atau tidak. keterangan terdakwa bukan satu-satunya alat pembuktian, tapi ada surat-surat, dokumen-dokumen dan saksi lain. Jadi akan susah," ujar pakar hukum Margarito Kamis dalam talkshow di Metro TV, Kamis (6/9).

Ia berpandangan, tiga Pasal Tipikor yang disangkakan KPK terhadap Angie paling tidak salah satunya akan terbukti di Persidangan yang akan digelar untuk pertama kalinya pagi ini. Seperti diketahui, Angie disangka KPK dengan pasal 5 ayat dua, pasal 11 dan atau pasal 12 huruf A UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberatasan Tipikor.


Margarito yakin setidak-tidaknya dalam persidangan akan terbukti sangkaan pasal 5. Sangkaan pasal ini paling mudah dibuktikan jaksa KPK karena deliknya tidak mengharuskan Angie mengetahui maksud dari uang yang diterimanya untuk apa. Sementara untuk pasal 11 yang bersangkutan harus tahu uang tersebut diterima terkait posisinya, dan Pasal 12 harus ada pembuktian adanya upaya menggerakkan dari yang bersangkutan untuk melakukan sesuatu setelah menerima uang suapnya.

"Pasal 5 hukuman maksimal 5 tahun, minimal 1 tahun. Tapi kalau Pasal 11 dan 12 yang kena, maksimal hukuman 20 tahun. Saya yajun kasus ini tidak melibatkan satu orang karena kasusnya pengadaan di 16 perguruan tinggi. Bisa jadi disitu ada upaya menggerakkan yang lain," tandas Margarito.[dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya