Berita

ilustrasi/ist

KORUPSI DITJEN PAJAK

Bantah Jaksa, Pulung Sukarno Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara

SELASA, 04 SEPTEMBER 2012 | 18:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tim kuasa hukum Pulung Sukarno, tersangka kasus dugaan korupsi sistem informasi direktorat Jenderal Pajak, Syamsul Bahri Radjam mengatakan negara tidak dirugikan serupiah pun seperti tuduhan Jaksa Penutut Umum.

"Kami memiliki bukti baru. BPK melakukan audit forensik terhadap sistem informasi ditjen pajak. Hasilnya, adalah laporan bernomor 1/LHP/XV/03/2012 tertanggal 2 Maret 2012. Hasil audit itu menemukan bahwa tidak benar ada kerugian negara Rp 12 miliar," ungkap Syamsul usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9).

Dia menjelaskan, laporan hasil pemeriksaan BPK itu judul lengkapnya adalah 'Laporan Atas Pemeriksaan Atas Tindak Lanjut Terhadap Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 43/LHP/XV/02/2009 Tentang Hasil Pemeriksaan Atas Aset Tetap dan Kegiatan Belanja Tahun anggaran 2005 dan 2006 pada kantor pusat Ditjen Pajak.'


"Berdasarkan audit fisik yang ditemukan kerugian negara bukan Rp 12 miliar, tapi Rp 256 juta yang disebabkan kelalaian pengguna dan hilang saat pengiriman. Pihak DJP pun sudah menyelesaikan kerugian negara akibat hilangnya sejumlah barang. Jadi tidak ada serupiah kerugian negara dari proyek ini," tegasnya.

Menurutnya, jika mengacu pada laporan BPK itu tidak ada alasan bagi Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan kasus ini. Namun, JPU meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (PBKP) untuk melakukan audit.

Faktanya, BPKP tidak melakukan audit fisik. Tapi hanya mengutip pernyataan dari salah satu saksi. Menurut saksi ahli mantan Deputi BPKP Soeyatna Soenusubrata pada sidang tanggal 28 Agustus 2012 mengatakan bahwa pada standard audit BPKP yang benar adalah mengharuskan dilakukannya audit fisik agar bisa dilakukan menghitung kerugian negara dengan tepat.

"Bila tidak dilakukan audit fisik, maka prosedur tersebut salah dan hasil audit tersebut adalah tidak sah," jelasnya.

Perlu diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka kasus ini, yakni Ketua Panitia Lelang Pengadaan SIDJP Bahar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pulung Sukarno, Direktur PT Berca Hardayaperkasa (BHp) Liem Wendra Halingkar, bekas Direktur IT Ditjen Pajak Riza Noor Karim dan bekas Sekretaris Ditjen Pajak Ahmad Sjarifudin Alsjah.

RNK ditetapkan tersangka kasus ini pada Senin, 2 April 2012, dan sehari kemudian dipanggil penyidik Gedung Bundar. RNK dianggap bertanggungjawab dalam penyesuaian spesifikasi yang diajukan PT BHP untuk pengadaan. Terhadap RNK, Kejaksaan Agung juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya