Berita

jenazah suherman

Kenapa Jenazah Brigadir Satu Suherman Tak Diotopsi?

SELASA, 04 SEPTEMBER 2012 | 13:24 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Daripada menuduh Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) pimpinan Abu Bakar Baasyir berada di balik serangkaian aksi teror di Solo, lebih baik polisi dan Kepala Badan Nasional Penganganan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai menjelaskan apa dasar hukum menembak Farhan dan Muhksin pada Jumat malam lalu.

Demikian disampaikan Jubir JAT Sonhadi kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 4/9).

"Apa bukti keterlibatan Farhan Cs dengan 3 peristiwa sebelumnya. Polisi harus bisa membuktikan bahwa Farhan dan Muhsin terbukti dengan tiga peristiwa itu," jelas Sonhadi.

Penembakan terhadap Farhan dan Muhsin di Jalan Veteran Solo setelah sebelumnya terjadi serangkaian penyerangan terhadap pos polisi.

"Kalau karena alasan dia (Farhan) menyerang, kan harus bisa dibuktikan bahwa benar peluru yang terkena pada Suherman, peluru siapa itu sebenarnya. Makanya harus diotopsi dulu," imbuhnya.

Dalam baku tembak itu, seorang anggota Densus 88 tewas. Yaitu Brigadir Satu Suherman. Tapi jenazah Suherman tidak diotopsi.

"Itu kan tidak ada otopsi, tapi langsung dimakamkan. Berbeda perlakukan dengan Farhan Cs yang saat ini masih ada di Kramat Jati dengan alasan (untuk) otopsi. Itu kan dalam satu peristiwa yang sama," kata Sonhadi lagi.

Bila otopsi itu dilakukan, dia menambahkan, publik akan tahu apakah benar peluru yang bersarang di tubuh Suherman itu berasal dari peluru yang dilesakkan oleh Farhan CS kalau memang betul ditemukan Farhan Cs membawa senjata.

"Itu (otopsi) kunci untuk tahu jenis kaliber apa yang masuk. Kan bisa dilihat disitu kan. Apalagi IPW sudah menilai ada kejanggalan. Itu yang mesti dijelaskan. Jadi polisi harus berlandaskan hukum tidak main tembak," ungkapnya.

Apalagi, masih kata Sonhadi, ada saksi yang mengungkapkan, sebenarnya tidak terjadi baku tembak saat itu. Tapi hanya penembakan satu arah setelah Farhan Cs ditabrak. Nah, penyebutan JAT berada di balik aksi teror ini, adalah untuk mengalihkan publik dari persoalan tersebut. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya