Berita

ilustrasi

RUU Pilkada Perlu Atur Kepala Daerah Harus Selesaikan Masa Jabatan

JUMAT, 31 AGUSTUS 2012 | 10:46 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang kini dibahas di DPR RI sebagai penyempurnaan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, diharapkan menekankan kewajiban pasangan kepala daerah di semua tingkatan untuk menyelesaikan periodisasi masa bakti jabatannya.

Hal itu selain dapat membangun pembelajaran politik yang bermoral di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara, juga akan mengembangkan proses dinamika demokrasi secara sehat sekaligus bertanggungjawab.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan di Jakarta, Jumat, (31/8).

Ia beralasan, dengan mengupayakan prinsip dan etika demokrasi seperti itu, maka setiap kepala daerah terpilih baik bupati dan wakilnya, walikota/wakil walikota maupun gubernur dengan wakilnya, tidak berhak meninggalkan amanah kepemimpinan yang dipercayakan rakyat di tengah jalan, guna meraih peluang jabatan setingkat di tempat lain atau ke jenjang pemilihan lebih tinggi.

"Ini bukan membicarakan benar dan tidak terhadap kaidah demokrasi, termasuk keinginan memasung hak demokrasi warganegara dalam azas berpolitik. Sebaliknya, harus dilihat dalam kepentingan luas terkait efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, maupun pelaksanaan mandat kepemimpinan politik yang benar serta wajib diselesaikan di depan publik,” jelas Syahganda.

Menurutnya, kepala daerah yang tidak berorientasi pada penuntasan masa kepemimpinan akan menjadikannya cacat secara moral, apalagi masyarakat pemilih, sebenarnya menghendaki jabatan kepemimpinan di daerah terselesaikan hingga penuh.

"Jadi, undang-undang memang harus mengatur jabatan kepala daerah bersifat optimasi alias penuh, agar setiap kepala daerah tidak terperangkap ke arah petualang politik, yang sekedar ingin mewujudkan jabatan publik dalam karier hidupnya," ujarnya.

Dikatakan, kepala daerah berprestasi dan dapat memenuhi amanahnya dengan sempurna, pada akhirnya tentu menciptakan harapan publik yang lebih tinggi lagi, agar keberhasilannya bisa melanjutkan ke ajang pemilihan berikut atau bahkan ke tingkat nasional.

Ditambahkan, materi UU No 32/2004 yang hanya mengatur cuti kepala daerah bila ikut dalam Pilkada di agenda lain, jelas tidak mendidik moralitas politik yang patut dicontoh, kecuali menggambarkan ambisi politik para petualang anak bangsa untuk berkuasa.

"Jika pasal atau materi cuti itu pun diganti dengan keharusan kepala daerah mundur di RUU Pilkada ini, hal itu tidak menyelesaikan sisi moralitas yang ideal bagi wujud demokrasi kita. Karena tetap saja, memberi pintu kepada perjuangan mewujudkan hasrat jabatan semata-mata," ungkapnya. [zul]


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya