Berita

ilustrasi

RUU Pilkada Perlu Atur Kepala Daerah Harus Selesaikan Masa Jabatan

JUMAT, 31 AGUSTUS 2012 | 10:46 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang kini dibahas di DPR RI sebagai penyempurnaan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, diharapkan menekankan kewajiban pasangan kepala daerah di semua tingkatan untuk menyelesaikan periodisasi masa bakti jabatannya.

Hal itu selain dapat membangun pembelajaran politik yang bermoral di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara, juga akan mengembangkan proses dinamika demokrasi secara sehat sekaligus bertanggungjawab.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan di Jakarta, Jumat, (31/8).

Ia beralasan, dengan mengupayakan prinsip dan etika demokrasi seperti itu, maka setiap kepala daerah terpilih baik bupati dan wakilnya, walikota/wakil walikota maupun gubernur dengan wakilnya, tidak berhak meninggalkan amanah kepemimpinan yang dipercayakan rakyat di tengah jalan, guna meraih peluang jabatan setingkat di tempat lain atau ke jenjang pemilihan lebih tinggi.

"Ini bukan membicarakan benar dan tidak terhadap kaidah demokrasi, termasuk keinginan memasung hak demokrasi warganegara dalam azas berpolitik. Sebaliknya, harus dilihat dalam kepentingan luas terkait efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, maupun pelaksanaan mandat kepemimpinan politik yang benar serta wajib diselesaikan di depan publik,” jelas Syahganda.

Menurutnya, kepala daerah yang tidak berorientasi pada penuntasan masa kepemimpinan akan menjadikannya cacat secara moral, apalagi masyarakat pemilih, sebenarnya menghendaki jabatan kepemimpinan di daerah terselesaikan hingga penuh.

"Jadi, undang-undang memang harus mengatur jabatan kepala daerah bersifat optimasi alias penuh, agar setiap kepala daerah tidak terperangkap ke arah petualang politik, yang sekedar ingin mewujudkan jabatan publik dalam karier hidupnya," ujarnya.

Dikatakan, kepala daerah berprestasi dan dapat memenuhi amanahnya dengan sempurna, pada akhirnya tentu menciptakan harapan publik yang lebih tinggi lagi, agar keberhasilannya bisa melanjutkan ke ajang pemilihan berikut atau bahkan ke tingkat nasional.

Ditambahkan, materi UU No 32/2004 yang hanya mengatur cuti kepala daerah bila ikut dalam Pilkada di agenda lain, jelas tidak mendidik moralitas politik yang patut dicontoh, kecuali menggambarkan ambisi politik para petualang anak bangsa untuk berkuasa.

"Jika pasal atau materi cuti itu pun diganti dengan keharusan kepala daerah mundur di RUU Pilkada ini, hal itu tidak menyelesaikan sisi moralitas yang ideal bagi wujud demokrasi kita. Karena tetap saja, memberi pintu kepada perjuangan mewujudkan hasrat jabatan semata-mata," ungkapnya. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya