Berita

ilustrasi

RUU Pilkada Perlu Atur Kepala Daerah Harus Selesaikan Masa Jabatan

JUMAT, 31 AGUSTUS 2012 | 10:46 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang kini dibahas di DPR RI sebagai penyempurnaan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, diharapkan menekankan kewajiban pasangan kepala daerah di semua tingkatan untuk menyelesaikan periodisasi masa bakti jabatannya.

Hal itu selain dapat membangun pembelajaran politik yang bermoral di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara, juga akan mengembangkan proses dinamika demokrasi secara sehat sekaligus bertanggungjawab.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan di Jakarta, Jumat, (31/8).

Ia beralasan, dengan mengupayakan prinsip dan etika demokrasi seperti itu, maka setiap kepala daerah terpilih baik bupati dan wakilnya, walikota/wakil walikota maupun gubernur dengan wakilnya, tidak berhak meninggalkan amanah kepemimpinan yang dipercayakan rakyat di tengah jalan, guna meraih peluang jabatan setingkat di tempat lain atau ke jenjang pemilihan lebih tinggi.

"Ini bukan membicarakan benar dan tidak terhadap kaidah demokrasi, termasuk keinginan memasung hak demokrasi warganegara dalam azas berpolitik. Sebaliknya, harus dilihat dalam kepentingan luas terkait efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, maupun pelaksanaan mandat kepemimpinan politik yang benar serta wajib diselesaikan di depan publik,” jelas Syahganda.

Menurutnya, kepala daerah yang tidak berorientasi pada penuntasan masa kepemimpinan akan menjadikannya cacat secara moral, apalagi masyarakat pemilih, sebenarnya menghendaki jabatan kepemimpinan di daerah terselesaikan hingga penuh.

"Jadi, undang-undang memang harus mengatur jabatan kepala daerah bersifat optimasi alias penuh, agar setiap kepala daerah tidak terperangkap ke arah petualang politik, yang sekedar ingin mewujudkan jabatan publik dalam karier hidupnya," ujarnya.

Dikatakan, kepala daerah berprestasi dan dapat memenuhi amanahnya dengan sempurna, pada akhirnya tentu menciptakan harapan publik yang lebih tinggi lagi, agar keberhasilannya bisa melanjutkan ke ajang pemilihan berikut atau bahkan ke tingkat nasional.

Ditambahkan, materi UU No 32/2004 yang hanya mengatur cuti kepala daerah bila ikut dalam Pilkada di agenda lain, jelas tidak mendidik moralitas politik yang patut dicontoh, kecuali menggambarkan ambisi politik para petualang anak bangsa untuk berkuasa.

"Jika pasal atau materi cuti itu pun diganti dengan keharusan kepala daerah mundur di RUU Pilkada ini, hal itu tidak menyelesaikan sisi moralitas yang ideal bagi wujud demokrasi kita. Karena tetap saja, memberi pintu kepada perjuangan mewujudkan hasrat jabatan semata-mata," ungkapnya. [zul]


Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya