ilustrasi
ilustrasi
Hal itu selain dapat membangun pembelajaran politik yang bermoral di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara, juga akan mengembangkan proses dinamika demokrasi secara sehat sekaligus bertanggungjawab.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan di Jakarta, Jumat, (31/8).
Ia beralasan, dengan mengupayakan prinsip dan etika demokrasi seperti itu, maka setiap kepala daerah terpilih baik bupati dan wakilnya, walikota/wakil walikota maupun gubernur dengan wakilnya, tidak berhak meninggalkan amanah kepemimpinan yang dipercayakan rakyat di tengah jalan, guna meraih peluang jabatan setingkat di tempat lain atau ke jenjang pemilihan lebih tinggi.
"Ini bukan membicarakan benar dan tidak terhadap kaidah demokrasi, termasuk keinginan memasung hak demokrasi warganegara dalam azas berpolitik. Sebaliknya, harus dilihat dalam kepentingan luas terkait efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, maupun pelaksanaan mandat kepemimpinan politik yang benar serta wajib diselesaikan di depan publik,†jelas Syahganda.
Menurutnya, kepala daerah yang tidak berorientasi pada penuntasan masa kepemimpinan akan menjadikannya cacat secara moral, apalagi masyarakat pemilih, sebenarnya menghendaki jabatan kepemimpinan di daerah terselesaikan hingga penuh.
"Jadi, undang-undang memang harus mengatur jabatan kepala daerah bersifat optimasi alias penuh, agar setiap kepala daerah tidak terperangkap ke arah petualang politik, yang sekedar ingin mewujudkan jabatan publik dalam karier hidupnya," ujarnya.
Dikatakan, kepala daerah berprestasi dan dapat memenuhi amanahnya dengan sempurna, pada akhirnya tentu menciptakan harapan publik yang lebih tinggi lagi, agar keberhasilannya bisa melanjutkan ke ajang pemilihan berikut atau bahkan ke tingkat nasional.
Ditambahkan, materi UU No 32/2004 yang hanya mengatur cuti kepala daerah bila ikut dalam Pilkada di agenda lain, jelas tidak mendidik moralitas politik yang patut dicontoh, kecuali menggambarkan ambisi politik para petualang anak bangsa untuk berkuasa.
"Jika pasal atau materi cuti itu pun diganti dengan keharusan kepala daerah mundur di RUU Pilkada ini, hal itu tidak menyelesaikan sisi moralitas yang ideal bagi wujud demokrasi kita. Karena tetap saja, memberi pintu kepada perjuangan mewujudkan hasrat jabatan semata-mata," ungkapnya. [zul]
Populer
Rabu, 08 April 2026 | 05:43
Senin, 13 April 2026 | 14:18
Kamis, 09 April 2026 | 12:18
Kamis, 16 April 2026 | 00:32
Senin, 13 April 2026 | 08:21
Kamis, 16 April 2026 | 18:10
Kamis, 09 April 2026 | 16:31
UPDATE
Sabtu, 18 April 2026 | 09:43
Sabtu, 18 April 2026 | 09:18
Sabtu, 18 April 2026 | 09:08
Sabtu, 18 April 2026 | 08:47
Sabtu, 18 April 2026 | 08:30
Sabtu, 18 April 2026 | 08:17
Sabtu, 18 April 2026 | 08:03
Sabtu, 18 April 2026 | 07:55
Sabtu, 18 April 2026 | 07:41
Sabtu, 18 April 2026 | 07:18