Berita

arwani thomafi

Ikhtiar Penyederhanaan Partai Kembali ke Titik Nol

KAMIS, 30 AGUSTUS 2012 | 11:47 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Pemilu 12/2012 beserta penjelasannya tentang verifikasi partai pemilu.

Dengan putusan itu, semua partai politik, termasuk partai yang lolos parliamentary threshold (PT) pada Pemilu 2009, wajib mengikuti verifikasi di KPU sebagai syarat peserta Pemilu 2014.

Jurubicara DPP PPP M. Arwani Thomafi menilai keputusan MK terkait gugatan UU Pemilu itu tidak sejalan dengan prinsip bahwa parpol yang telah memiliki dukungan dari publik layak mendapatkan perlakuan yang lebih dibanding yang tidak atau kurang memiliki dukungan.

"Prinsip ini sudah pernah berjalan di Pemilu 2004," ujar Arwani kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 30/8).

Sekretaris Fraksi PPP ini juga mengomentari putusan MK lainnya dalam UU Pemilu, yang memutuskan PT 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR, tidak secara nasional.

Arwani menjelaskan, ketentuan PT 3,5% berlaku nasional berdasarkan UU Parpol bahwa Partai Politik di Indonesia bersifat nasional. Karena itu, semestinya hasil pemilu juga harus berlaku secara nasional, dalam satu kesatuan.

"Dan NKRI adalah Negara kesatuan, maka harus dihindari adanya partai lokal. Kecuali Aceh dengan UU khusus," jelasnya.

Dengan tidak diberlakukannya PT untuk DPRD, maka secara tidak langsung mendorong lahirnya kekuatan politik/partai politik yang berskala lokal atau regional, yang terputus dengan induk partainya di pusat.

"Partai tersebut hanya akan berjuang untuk kepentingan lokal/regional. Apa bedanya dengan Negara Federal?" katanya mempertanyakan.

Karena itu, ungkapnya, pemberlakuan PT 3,5 persen ini sebagai ikhtiar untuk penyederhanaan partai secara konstitusional, bertahap dan berkesinambungan. Tapi, dengan keputusan MK ini, kita kembali dari titik nol dalam melakukan proses dan tahapan penyederhanaan partai.

Meski begitu, politisi muda yang duduk di Komisi V DPR ini tetap menghormati putusan MK tersebut. "Akan tetapi, saya tetap menghargai sepenuhnya keputusan MK ini," demikian Arwani. [zul]


Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya