Berita

arwani thomafi

Ikhtiar Penyederhanaan Partai Kembali ke Titik Nol

KAMIS, 30 AGUSTUS 2012 | 11:47 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Pemilu 12/2012 beserta penjelasannya tentang verifikasi partai pemilu.

Dengan putusan itu, semua partai politik, termasuk partai yang lolos parliamentary threshold (PT) pada Pemilu 2009, wajib mengikuti verifikasi di KPU sebagai syarat peserta Pemilu 2014.

Jurubicara DPP PPP M. Arwani Thomafi menilai keputusan MK terkait gugatan UU Pemilu itu tidak sejalan dengan prinsip bahwa parpol yang telah memiliki dukungan dari publik layak mendapatkan perlakuan yang lebih dibanding yang tidak atau kurang memiliki dukungan.

"Prinsip ini sudah pernah berjalan di Pemilu 2004," ujar Arwani kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 30/8).

Sekretaris Fraksi PPP ini juga mengomentari putusan MK lainnya dalam UU Pemilu, yang memutuskan PT 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR, tidak secara nasional.

Arwani menjelaskan, ketentuan PT 3,5% berlaku nasional berdasarkan UU Parpol bahwa Partai Politik di Indonesia bersifat nasional. Karena itu, semestinya hasil pemilu juga harus berlaku secara nasional, dalam satu kesatuan.

"Dan NKRI adalah Negara kesatuan, maka harus dihindari adanya partai lokal. Kecuali Aceh dengan UU khusus," jelasnya.

Dengan tidak diberlakukannya PT untuk DPRD, maka secara tidak langsung mendorong lahirnya kekuatan politik/partai politik yang berskala lokal atau regional, yang terputus dengan induk partainya di pusat.

"Partai tersebut hanya akan berjuang untuk kepentingan lokal/regional. Apa bedanya dengan Negara Federal?" katanya mempertanyakan.

Karena itu, ungkapnya, pemberlakuan PT 3,5 persen ini sebagai ikhtiar untuk penyederhanaan partai secara konstitusional, bertahap dan berkesinambungan. Tapi, dengan keputusan MK ini, kita kembali dari titik nol dalam melakukan proses dan tahapan penyederhanaan partai.

Meski begitu, politisi muda yang duduk di Komisi V DPR ini tetap menghormati putusan MK tersebut. "Akan tetapi, saya tetap menghargai sepenuhnya keputusan MK ini," demikian Arwani. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya