Berita

Anders Behring Breivik/ist

Dunia

Anders Behring Breivik Menyesal Tak Bunuh Lebih Banyak Orang

SABTU, 25 AGUSTUS 2012 | 20:39 WIB | LAPORAN: MUHAMMAD Q RUSYDAN

RMOL. Pembunuh berdarah dingin asal Norwegia yang telah membunuh 77 orang, Anders Behring Breivik akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup.

Namun, alih-alih menyesali tindakannya yang telah membunuh puluhan orang, Breivik malah menyatakan permintaan maafnya kepada para nasionalis militan di Norwegia dan Eropa karena tidak membunuh lebih banyak orang lagi. Pernyataan ini pun segera dipotong oleh majelis hakim dengan mematikan mikrofon yang tengah digunakan Breivik.

Hukuman ini adalah hukuman maksimal yang diperbolehkan di Norwegia. Namun Breivik bisa mendekam lebih lama di penjara, jika kaum ekstrimis kanan di Norwegia dan Eropa terus beraksi dan mengancam keamanan seluruh warga.


Setelah penbacaan dakwaan oleh jaksa yang memakan waktu sampai tujuh jam, Breivik menyatakan bahwa dia menolak putusan hakim karena menurutnya dirinya tidak melakukan hal-hal yang menyalahi aturan.

"Dalam pandangan saya, hukuman ini tidak bisa diterima," katanya seperti yang dilansir dari AFP, hari ini.

Namun, Breivik tidak akan mengajukan banding, karena dengan melakukannya, berarti ia telah mengakui adanya peradilan.

Sebelum dan sesudah prosesi pengadilan, Breivik juga mengangkat tangannya sebagai salam khas ekstrimis kanan seperti yang biasa dilakukannya selama rangkaian pengadilan.

Kasus Breivik dimulai dari insiden penembakan membabi-butanya di sebuah camp musim panas yang menewaskan hingga 70 orang lebih dan dianggap sebagai tindakan terorisme terbesar setelahh perang dunia II.

"Breivik di dakwa dengan hukuman penjara selama 21 tahun dengan minimal 10 tahun," ujar Hakim Ketua, Elizabeth Arntzen yang persidangannya dihadiri oleh keluarga korban yang sangat emosional.

Dengan putusan ini, Breivik akan menjalani hukumannya di suatu penjara dengan tingkat keamanan yang sangat tinggi di pinggiran kota Oslo, ibukota Norwegia. [arp]

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya