Berita

ay/ist

Lihat UU KPK Jangan Setengah-setengah

JUMAT, 24 AGUSTUS 2012 | 21:42 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Jangan menafsirkan Undang-undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sepotong-potong.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani dalam diskusi yang disiarkan TV One, petang tadi.

Ini dikatakan AY, panggilan akrabnya, merespon permintaan sementara klalangan agar Polri menyerahkan kasus dugaan korupsi driving simulator kepada KPK.


"Kita tidak bisa hanya melihat Pasal 50 ayat 3 UU KPK saja," kata AY.

Dalam Pasal 50 ayat (3) UU KPK berbunyi, "Jika KPK sudah mulai melakukan penyidikan, maka Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan."

Ia menilai, ada pasal lain yang juga harus dilihat, yakni pasal 6 dan pasal 8 UU KPK, dimana lembaga superbody itu harus menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

"KPK kan punya kewajiban mensupervisi. KPK kan harusnya menjadi trigger mechanism terhadap sistem peradilan. Fungsi dibentuknya KPK kan itu, menciptakan perbaikan bagi instansi penegak hukum," imbuhnya.

Apalagi, fungsi ini bukanlah hal yang baru bagi KPK. Misal dalam kasus korupsi mobil pemadam kebakaran (Damkar). "Kalau tidak dilakukan, kapan polisi bisa dibenahi," sambungnya.

Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Anang Iskandar pun mempersilakan jika KPK ingin melakukan fungsi supervisi terhadap kasus-kasus korupsi yang di tangani Polri.

"Kan dalam UU diatur seperti itu, kalau KPK mau supervisi kasus-kasus yang kami tangani, ya tidak masalah," kata Anang mempersilakan. [arp]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya