Berita

kpk/ist

Mengapa Hasil Koordinasi Bertentangan dengan UU KPK?

JUMAT, 24 AGUSTUS 2012 | 20:36 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sikap ngotot Mabes Polri untuk menangani kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator Korlantas Polri dinilai melanggar Pasal 50 ayat 3 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasal 50 ayat (3) UU KPK berbunyi, "Dalam hal KPK sudah mulai melakukan penyidikan, maka Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan."

Demikian disampaikan praktisi hukum, Taufik Basari dalam perbincangan yang disiarkan langsung oleh TV One, petang tadi.


"Ini (sikap Polri yang ngotot melanjutkan penyidikan dugaan korupsi di Korlantas) merupakan penyimpangan terhadap Pasal 50 ayat 3 UU KPK. Di sini kan sangat jelas, tidak multi tafsir, jika KPK sudah memulai penyelidikan, maka Kejagung atau Polri harus menyerahkan penyidikan," ujarnya.

Polri sebelumnya mengatakan, bahwa tetap melanjutkan penyidikan berdasarkan hasil koordinasi antara Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Ketua KPK Abraham Samad. Hal ini pun dipermasalahkan oleh Taufik. Katanya, kenapa hasil koordinasi harus bertentangan dengan UU KPK. [arp]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya