Berita

m. jasin/ist

873 Pegawai Kementerian Agama Dijatuhi Sanksi

JUMAT, 24 AGUSTUS 2012 | 07:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Sedikitnya dalam 5 tahun terakhir 873 pegawai Kementerian Agama dijatuhi sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi terberat berupa pemberhentian tidak hormat hingga sanksi paling ringan berupa teguran lisan.

"Ini adalah usaha Kemenag untuk bersih-bersih," ujar Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Agama, M. Yasin, kepada Rakyat Merdeka Online sesaat tadi (Jumat, 24/8).

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Agama periode 2007-2012, kata Yasin, penjatuhan hukuman disiplin antara lain, pemberhentian tidak hormat dilakukan kepada 28 orang, pemberhentian dengan hormat 73 orang, dan pembebasan dari jabatan 111 orang.


Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan 2 orang, penurunan pangkat 3 tahun 11 orang, penurunan pangkat 1 tahun 135 orang, penundaan kenaikan pangkat 29 orang, dan penurunan gaji 65 orang.

Selain itu, lanjut dia, pemberian sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan terhadap 51 orang, pernyataan tidak puas secara tertulis 178 orang, teguran tertulis 122 orang, teguran lisan 15 orang, dan lain-lain 53 orang.

"Jadi itu totalnya 873 orang," tandas mantan wakil ketua KPK itu.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya