m jasin
m jasin
"10 orang itu terkena sanksi indisipliner dari berbagai kasus termasuk kasus (proyek pengadaan) Al Quran. Sanksi internal rata-rata berat, berupa pemecatan," ujar Inspektur Jenderal di Kementerian Agama, M Jasin kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 21/8).
M Jasin mengatakan, proses pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat yang melakukan korupsi terus dilakukan. Selain itu, pihaknya juga telah meneruskan temuan indikasi korupsi tersebut kepada pihak KPK.
"Masih dalam proses, tunggu saja hasil penyelidikan yang dilakukan KPK. Itjen Kemenag hanya memberikan informasi atau data yang dibutuhkan KPK," jelas mantan Wakil Ketua KPK itu.
Ia menuturkan, sebagian kasus tersebut ditemukan setelah dirinya dilantik menjadi Irjen di Kementerian Agama 3 Agustus lalu.
"Sebagian lagi sebelum saya jadi Irjen," katanya.
Ditanya kasus dan siapa nama pejabat yang terlibat korupsi-nya, Jasin tak mau mendahului proses hukum yang tengah dilakukan KPK.
"Nanti saja breakdown-nya, setelah (KPK) mengumumkan tersangkanya," imbuh dia. [zul]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30