Berita

12 Jabatan Ex Officio yang Bakal Ditempati Basuki Purnama-Nachrowi Ramli

MINGGU, 19 AGUSTUS 2012 | 20:41 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Apa tugas kerja yang diemban Basuki Tjahja Purnama dan atau Nachrowi Ramli kalau nanti menjadi wakil gubernur DKI Jakarta?

Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur tugas-tugas wakil gubernur. Selain sebagai wakil gubernur, Basuki T Tjahja Purnama atau Nachwori Ramli juga mengemban 12 jabatan lainnya seperti disebutkan dalam keputusan Gubernur menindaklanjuti Pasal 26 huruf F UU nomor 32 tahun 2004 itu.

Jabatan-jabatan tersebut antara lain: Ketua Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah, Ketua Lembaga Kerjasama Tripartit, Ketua Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA), dan Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK).


Selanjutnya, menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Jakarta Islamic Center, Ketua Badan Pembina Lembaga Bahasa dan Ilmu Al Qur’an, Ketua Badan  Pembina Pengembangan Tilawatil Qur’an, Ketua Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (BAZIS), Ketua Dewan Pembina Badan Pembina Perpustakaan Masjid dan Ketua Badan Pembina Ketua Badan Pembina Koordinasi Dakwah Islam (KODI).

Sisanya, masih menurut Pergub ini, wakil gubernur DKI mengemban tugas sebagai Ketua Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama, Ketua Majelis Pembimbing Daerah dan Majelis Pembimbing Daerah Harian Gerakan Pramuka DKI Jakarta.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya