Berita

'Obral' Remisi kepada Koruptor Cerminan Kebangkrutan Moral

SABTU, 18 AGUSTUS 2012 | 21:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi umum kepada 58.595 narapidana dalam rangka HUT Kemerdekaan RI. Sebanyak 583 di antaranya adalah narapidana kasus korupsi.

Menurut Menkumham Amir Syamsuddin, pemberian remisi ini merupakan wujud nyata pemenuhan hak-hak narapidana dan dilakukan untuk menghindarkan dampak buruk pemenjaraan. Dia menegaskan, pemberian remisi jangan pernah diartikan untuk memanjakan narapidana semata.

Amir meminta publik melihat pemberian remisi ini dari sisi kemanusiaan, bahwa pemberian remisi me­ru­pakan wujud kepedulian pemerintah agar narapidana menjadi manusia berkualitas seutuhnya.


Sementara Wamenkumham Denny Indrayana menyatakan pihaknya terus berupaya melakukan pengetatan pemberian remisi. Namun hal itu tidak mudah dilakukan karena ada banyak perlawanan. Dia mencontohkan, beberapa terpidana korupsi melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra telah menggugat ke PTUN Jakarta terkait keputusan Menkum HAM tentang pembatalan pembebasaan bersyarat mereka.

"PTUN pun telah memenangkan gugatan tersebut, yang tentu saja berdampak hukum sangat signifikan kepada kebijakan pengetatan," terang Denny belum lama ini.

Bagi pengamat sosial politik dari President University, Muhammad AS Hikam, pemberian remisi kepada 583 terpidana korupsi ini adalah tontonan kemunafikan nyata dari pejabat Kementerian Hukum dan HAM. Remisi kepada koruptor merupakan cerminan kebangrutan moral.

"Alasan-alasan pembenaran yang dikemukakan baik oleh menteri dan wakil menterinya semuanya hanya alasan legal formal yang hampa dari pertimbangan nurani dan akal waras," kata Hikam dalam akun jejaring sosial miliknya (Sabtu, 18/8).

Sebaliknya, ia setuju dengan sikap KPK seperti yang disampaikan Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto, bahwa jangan memberi toleransi kepada para koruptor, dan perlu ada efek jera bagi mereka.

Menurut Hikam, keputusan memberi remisi terhadap para koruptor bisa dinilai rakyat betapa rendahnya kualitas pejabat negeri ini dan betapa murahnya harga mereka.

"Saya sepakat dengan KPK bahwa kedua pejabat itu hanya sekadar mencari pembenaran karena tekanan politik yang sangat besar dan ketakutan kehilangan jabatan atau prospek menjadi pejabat paska 2014," tandas dia.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya