Berita

ilustrasi/ist

Uji Materi UU Penyiaran Sudah Terlalu Lama Terpendam

SELASA, 14 AGUSTUS 2012 | 17:58 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta segera memutuskan uji materi UU 32/2012 tentang Penyiaran, yang diajukan oleh Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP).
 
Pasalnya, proses uji materi atas UU itu sudah terlalu lama dipendam di meja MK. Uji materi UU Penyiaran diajukan pada 1 November 2011 dengan No. 78/PUU-IX/2011 sampai sekarang belum juga diputuskan.
 
Padahal, dari data MK, sudah 21 UU di atasnya yang diputuskan, mulai dari UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, yang didaftarkan Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) dengan Nomor 79/PUU-IX/2011, sampai dengan perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2012 Putaran Kedua yang diajukan Jusuf Latuconsina dan Liliane
Aitonam dengan No 38/PHPU.D-X/2012, yang diputuskan Senin (13/8).

Aitonam dengan No 38/PHPU.D-X/2012, yang diputuskan Senin (13/8).
 
Di sisi lain, saat ini sedang dibahas revisi UU Penyiaran. Kalau saja MK cepat memutuskan uji materi UU tersebut, maka hasil putusan itu bisa menyinkronkan materi pembahasan dalam UU baru. Dengan demikian, tidak terjadi tumpang-tindih aturan, yang akhirnya diuji materi seperti dalam UU 32/2002.
 
"Kami mengharapkan MK segera memutus uji materi yang diajukan. Uji materi itu sudah terlalu lama ada di MK," kata perwakilan KIDP, Hendrayana, dalam pernyataan pers tentang somasi terhadap seleksi multipleksing, Selasa (14/8).
 
Hendrayana menjelaskan, KIDP sudah mengirim surat untuk menanyakan hal tersebut ke MK pada bulan Juni lalu. Namun, MK belum memberi tanggapan atas surat KIDP tersebut. Karena itu, posisinya adalah menunggu putusan MK.
 
Sebagaimana diketahui, KIDP mengajukan uji materi terhadap UU 32/2002 tentang Penyiaran. Koordinator KIDP, Eko Maryadi, menjelaskan, kesimpulan akhir ini dirumuskan oleh tim hukum KIDP berdasarkan proses dan fakta persidangan yang berlangsung selama ini. Apa yang dilakukan KIDP, kata Eko, semata-mata untuk memperbaiki dunia penyiaran Indonesia, melalui pengaturan kembali masalah kepemilikan lembaga penyiaran yang selama ini dimonopoli sekelompok elite pengusaha tertentu. Di samping itu, KIDP juga ingin memperbaiki konten siaran agar lebih berpihak kepada kepentingan publik.
 
Ia mencontohkan, pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta, pemberian, penjualan, dan pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam kasus PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK) Tbk yang menguasai  PT Indosiar Karya Media, yang memiliki PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) dan menguasai PT Surya Citra Media Tbk (SCMA,) yang memiliki PT Surya Citra Televisi (SCTV), yang dilakukan sekitar Juni 2011.
 
Pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta, pemberian, penjualan dan pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam kasus PT. Visi Media Asia Tbk yang menguasai PT. Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dan PT. Lativi Media Karya (TVOne) yang terjadi sekitar Februari 2011.
 
Hendrayana lebih jauh menjelaskan, keseluruhan proses persidangan atas uji materi itu telah selesai. Sidang terakhir digelar April lalu. Namun sampai kini belum diputuskan MK.
 
"Kami dapat informasi bahwa masih di tahap musyawarah pimpinan hakim. Kami tidak tahu kapan diputus," ujar Hendrayana yang juga anggota Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP).
 
Sementara itu, mantan Ketua Pansus UU Penyiaran Paulus Widiyanto berharap agar MK memutuskan uji materi itu seadil-adilnya. Putusan jangan terpengaruh oleh kepentingan-kepentingan pengusaha media.
 
"Posisi kami saat ini adalah menunggu putusan MK. Putusan itu sangat penting untuk sinkronisasi dengan UU baru yang sedang dibahas. Putusan itu juga untuk keseimbangan pemilik media, bukan monopoli pihak tertentu," ujarnya.
 
Paulus, yang merupakan Ketua Masyarakat Cipta Media, menegaskan, koalisi masyarakat sipil tidak bisa intervensi hakim MK. Masyarakat percaya akan hati nurani hakim dalam memutuskan perkara tersebut. Karena itu, pihaknya menunggu putusan tersebut. [ald]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya