Walaupun secara statistik data investasi asing yang masuk ke Indonesia sangat massif, namun hal tersebut tidak dibarengi dengan upaya perlindungan negara baik terhadap kepentingan nasional maupun kepentingan pengusaha swasta nasional. Terutama ketika bersengketa dengan pengusaha asing yang menjadi mitranya dalam investasi.
Hal inilah yang dialami investor dalam negeri pada PT Kaltim Parna Industri, anak perusahaan Mitsubishi dari Jepang. Dalam diskusi Lembaga Kajian Opini Publik (LKOP) yang digelar beberapa wakt salah satu pembicara menyebutkan mitranya dari Jepang melakukan penggelapan produk amonia dan mengelola perusahaan secara tidak patut, sehingga pemilik saham dari pihak Indonesia selama belasan tahun tidak pernah menerima deviden.
Apa yang terjadi pada PT Kaltim Parna Industri bukanlah contoh tunggal, terjadinya upaya muslihat pengusaha asing terhadap pengusaha nasional. Contoh lainnya juga terjadi pada PT ASTI (Audio Sumitomo Techno Indonesia) di Semarang yang memperlakukan karyawannya secara tidak profesional sehingga membuat serikat pekerjanya melakukan aksi demo di Kedubes Jepang.
Dua contoh di atas, menurut pengamat hukum internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, menunjukan sikap keberpihakan negara terhadap dua kepentingan tersebut sangat lemah. Untuk menciptakan kepentingan nasional yang kuat, keberpihakan negara itu sebuah keniscayaan.
"Ini bukan soal diskriminatif atau tidak, namun sikap keberpihakan seperti ini sangat penting dilakukan negara terhadap kepentingan nasional" ujarnya dalam diskusi bertajuk "Muslihat Pengusaha Asing dalam Kerjasama dengan Pengusaha Dalam Negeri" yang diselenggarakan Lembaga Kajian Opini Publik (LKOP) di Jakarta, 6 Agustus 2012. Lebih jauh Hikmahanto juga berpendapat bahwa terkait dengan pengelolaan atau eksploitasi sumber daya alam, negara harus mengutamakan kepentingan dalam negeri (domestik market obligation).
Senada dengan Hikmahanto, Mantan Sesmen BUMN Said Didu juga melihat negara tidak memiliki politik yang kuat terkait ini. Menurutnya, selama ini pengusaha nasional berjuang sendirian kalau terjadi masalah. Hal ini berbeda sekali dengan kondisi di luar negeri, di mana bila terjadi masalah dengan pengusaha asing, negara sebagai pelindung kepentingan ikut campur tangan untuk mengambil solusi tepat.
"Di kita, semuanya sangat mandiri. Pengusaha harus menyelesaikan masalahnya sendiri," ujarnya.
Indonesia memang membutuhkan investasi atau penanaman modal asing untuk pembangunan nasional. Namun jangan sampai kita mengorbankan kepentingan nasional untuk mendatangkan investasi asing tersebut.
"Kelemahan kita dalam hal investasi adalah kita tidak memiliki technical politic dan technical financial yang kuat, sehingga asing dengan mudah mendikte kita," tegas Said Didu.
[dem]