Berita

ilustrasi

Kemenangan Renaissance Perburuk Iklim Investasi

RABU, 08 AGUSTUS 2012 | 19:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dimenangkannya PT Renaissance Capital Management Investment Pte. Ltd versus Merrill Lynch Indonesia di Mahkamah Agung menimbulkan ketidakpastian hukum dalam iklim investasi di tanah air.

"Investasi itu butuh kepastian hukum, tanpa itu orang takut berbisnis di Indonesia," ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Publik, Fajri Nursyamsi saat dihubungi wartawan (Rabu, 8/8).

Sengketa Renaissance Capital Management Investment Pte. Ltd versus Merrill Lynch Indonesia itu terjadi di Singapore. Merrill Lynch Singapore mengadukan Renaissance ke pengadilan Singapore.  Pengadilan memutuskan Renaissance bersalah dalam sengketa ini. Renaissance lantas mengajukan banding ke pengadilan Singapore pada 16 Januari 2009. Namun pengajuan banding ini ditolak lantaran pengadilan Singapore menilai gugatan Renaissance tidak memiliki dasar hukum.


Bersamaan denna itu, Renaissance juga mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan. Padahal, Merril Lynch Indonesia sama sekali tidak berhubungan dengan sengketa saham itu.

Ditegaskan Fajri, lazimnya gugatan itu hanya bisa diajukan kepada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam materi gugatan.

"Dalam gugatan itu harus jelas siapa sasarannya dan apa keterlibatannya. Aneh jika seseorang berperkara dengan perusahaan di luar negeri dan kejadiannya pun di luar negeri lantas menggugat perusahaan yang ada di Indonesia karena memiliki kesamaan nama," katanya.

Sehingga, keputusan MA itu menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia. Para investor akan ketakutan menanamkan modalnya lantaran takut jika ada orang Indonesia berperkara di luar negeri, lantas menggugat perusahaan yang ada di Indonesia.

Selain itu, dia juga menilai tindakan main asal gugat ini merupakan cara licik dari penasihat hukum. Penasihat hukum menghalalkan segala cara untuk memenangkan kliennya.

"Kita bisa lihat tindakan para penasihat hukum yang kalah di pengadilan lantas mengadu ke Komisi Yudisial. Para penasihat hukum ini cuma bertujuan memenangkan kliennya, walaupun caranya tidak etis," tukasnya.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya