Berita

hery sucipto

Kalau RUU Kamnas Disahkan, Khotib Jumat Terancam Dipersulit

MINGGU, 05 AGUSTUS 2012 | 13:45 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Setidaknya ada lebih 5 pasal berbahaya yang perlu dikritisi masyarakat dalam Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas).

Hal itu disampaikan Direktur Pusat Kajian Timur Tengah dan Dunia Islam (PKTTDI) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Hery Sucipto dalam acara Forum Group Discussion (FGD).

FGD yang bertema "Radikalisasi Pancasila, Upaya Implementasi Empat Pilar Bangsa," diselenggarakan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bekerjasama dengan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pengurus Pusat Muhammadiyah, di Hotel Kartika Candra, Jakarta, Minggu (5/8).

FGD ini diikuti 75 peserta angkatan muda Muhammadiyah dari seluruh Indonesia.

"Yang paling menonjol adalah pasal 17 tentang ancaman keamanan nasional di segala aspek kehidupan, dan pasal 54 tentang pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem
keamanan nasional dilakukan secara berlapis melalui suatu mekanisme pengawasan
konsentrik sesuai dengan kaidah pengamanan demokratis," papar Hery.

Dampak kedua pasal itu, tambah alumnus Universitas Al-Azhar ini, antara lain bisa saja panglima TNI diberi kewenangan yang sangat besar dan secara otomatis akan memperbesar peluang penyalahgunaan kekuasaan.

"Termasuk dalam hal pengawasan. Kalau kita mau ceramah atau khutbah jumat, sangat mungkin diharuskan memiliki ijin terlebih dahulu dari pihak yang berwenang. Ini artinya kemunduran mendasar dan Indonesia bisa terperosok pada negara antidemokrasi," pungkas Hery, yang juga Sekretaris Bidang Kominfo, Kerjasama Antarlembaga dan Luar Negeri PP Dewan Masjid Indonesia ini. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya