Berita

diskusi fgd 4 pilar

Angkatan Muda Muhammadiyah Persoalkan RUU Kamnas

MINGGU, 05 AGUSTUS 2012 | 12:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang akan diajukan pemerintah ke DPR dinilai memuat banyak pasal-pasal kontroversial dan berbahaya. Hal itu terutama yang terkait dengan kepentingan publik.

Demikian terungkap dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema "Radikalisasi Pancasila, Upaya Implementasi Empat Pilar Bangsa," yang diselenggarakan Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) bekerjasama dengan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, di Hotel Kartika Candra, Jakarta, Minggu (5/8).

Peserta di Komisi 2 yang membidangi masalah hukum dan keamanan serta pertahanan nasional, dalam FGD itu melihat, RUU Kamnas harus dikritisi karena banyak pasal di dalamnya yang berpotensi melegalkan pelanggaran HAM dan pemberangusan demokrasi.

"Kita harus serius melihat hal ini. RUU Kamnas secara konseptual bermasalah dan berpotensi mengembalikan otoritarianisme dan militerisme yang bertentangan dengan demokrasi," papar salah satu peserta FGD, Andar Nubowo.

Andar yang banyak terlibat dalam persoalan ini bersama komponen civil society lainnya menjelaskan, jika RUU Kamnas ini sampai gol dan dijadikan UU tanpa ada revisi terhadap pasal-pasal yang bermasalah, maka akan menjadikan Indonesia mundur dalam kehidupan demokrasi dan penegakan HAM.

Hal senada disampaikan Rifma Ghulam, peserta lainnya. Rifma menambahkan, bahwa substansi RUU Kamnas ini harus dilihat dengan RUU lain yang diajukan Kemhan dan Mabes TNI, seperti RUU Komando Cadangan (Komcad), RUU Veteran dan lainnya.

"Ada upaya penguatan TNI masuk ke wilayah sipil dengan mengusulkan dibentuknya forum koordinasi keamanan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki peran strategis, seperti menentukan status keamanan suatu daerah dan cara penangannya," ungkap Ghulam yang juga salah satu Ketua PP Pemuda Muhammadiyah itu. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya