Berita

ilustrasi/ist

ICW: KPK Harus Hati-hati, Jangan Umbar Strategi ke "Buaya" Sesungguhnya

SABTU, 04 AGUSTUS 2012 | 10:07 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap kantor Korlantas Polri terus digugat kalangan pro-Polri karena tidak memiliki izin dari Kapolri dan tanpa berita acara penggeledahan.

Tapi bagi Indonesia Corruption Watch, malah kepolisian yang melanggar Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang isinya mengatur bahwa orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.

"Lagipula, salah satu tugas utama KPK adalah penyelidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara," kata Direktur Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, dalam diskusi "Masak Sih Polisi Korupsi?" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (4/8).


Mengapa KPK tidak menjerat aparat polisi yang menghambat penggeledahan saat di kantor Korlantas Polri, menurut Agus, justru sikap KPK itu menunjukkan langkah taktis dan penghormatan KPK kepada kepolisian.

"Bisa jadi pula, penggeledahan mendadak tanpa izin Kapolri adalah taktis strategis. KPK memang mesti berhati-hati karena KPK belum tahu jaringan pelakunya ini kemana. Jadi, jangan sampai kalau membeberkan sesuatu yang strategis misalnya rencana penggeledahan, KPK malah bicara ke buaya sesungguhnya," ucapnya.

Di dalam MoU antara KPK dengan Polri, kerjasama yang harus dipahami adalah polisi mesti memberikan akses besar kepada KPK dalam hal pengumpulan barang bukti atau kemudahan memeriksa saksi atau tersangka dalam pemeriksaan KPK.

"MoU itu jangan malah mengecilkan makna UU KPK yang sudah ada. MoU itu awalnya untuk mempertajam supervisi KPK ke lembaga lain karena KPK kekuarangan SDM," tegasnya. [ald]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya