Berita

ilustrasi/ist

ICW: KPK Harus Hati-hati, Jangan Umbar Strategi ke "Buaya" Sesungguhnya

SABTU, 04 AGUSTUS 2012 | 10:07 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap kantor Korlantas Polri terus digugat kalangan pro-Polri karena tidak memiliki izin dari Kapolri dan tanpa berita acara penggeledahan.

Tapi bagi Indonesia Corruption Watch, malah kepolisian yang melanggar Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang isinya mengatur bahwa orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.

"Lagipula, salah satu tugas utama KPK adalah penyelidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara," kata Direktur Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, dalam diskusi "Masak Sih Polisi Korupsi?" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (4/8).


Mengapa KPK tidak menjerat aparat polisi yang menghambat penggeledahan saat di kantor Korlantas Polri, menurut Agus, justru sikap KPK itu menunjukkan langkah taktis dan penghormatan KPK kepada kepolisian.

"Bisa jadi pula, penggeledahan mendadak tanpa izin Kapolri adalah taktis strategis. KPK memang mesti berhati-hati karena KPK belum tahu jaringan pelakunya ini kemana. Jadi, jangan sampai kalau membeberkan sesuatu yang strategis misalnya rencana penggeledahan, KPK malah bicara ke buaya sesungguhnya," ucapnya.

Di dalam MoU antara KPK dengan Polri, kerjasama yang harus dipahami adalah polisi mesti memberikan akses besar kepada KPK dalam hal pengumpulan barang bukti atau kemudahan memeriksa saksi atau tersangka dalam pemeriksaan KPK.

"MoU itu jangan malah mengecilkan makna UU KPK yang sudah ada. MoU itu awalnya untuk mempertajam supervisi KPK ke lembaga lain karena KPK kekuarangan SDM," tegasnya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya