Berita

ilustrasi/ist

ICW: KPK Harus Hati-hati, Jangan Umbar Strategi ke "Buaya" Sesungguhnya

SABTU, 04 AGUSTUS 2012 | 10:07 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap kantor Korlantas Polri terus digugat kalangan pro-Polri karena tidak memiliki izin dari Kapolri dan tanpa berita acara penggeledahan.

Tapi bagi Indonesia Corruption Watch, malah kepolisian yang melanggar Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang isinya mengatur bahwa orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.

"Lagipula, salah satu tugas utama KPK adalah penyelidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara," kata Direktur Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, dalam diskusi "Masak Sih Polisi Korupsi?" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (4/8).


Mengapa KPK tidak menjerat aparat polisi yang menghambat penggeledahan saat di kantor Korlantas Polri, menurut Agus, justru sikap KPK itu menunjukkan langkah taktis dan penghormatan KPK kepada kepolisian.

"Bisa jadi pula, penggeledahan mendadak tanpa izin Kapolri adalah taktis strategis. KPK memang mesti berhati-hati karena KPK belum tahu jaringan pelakunya ini kemana. Jadi, jangan sampai kalau membeberkan sesuatu yang strategis misalnya rencana penggeledahan, KPK malah bicara ke buaya sesungguhnya," ucapnya.

Di dalam MoU antara KPK dengan Polri, kerjasama yang harus dipahami adalah polisi mesti memberikan akses besar kepada KPK dalam hal pengumpulan barang bukti atau kemudahan memeriksa saksi atau tersangka dalam pemeriksaan KPK.

"MoU itu jangan malah mengecilkan makna UU KPK yang sudah ada. MoU itu awalnya untuk mempertajam supervisi KPK ke lembaga lain karena KPK kekuarangan SDM," tegasnya. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya