Abdul Haris Semendawai
Abdul Haris Semendawai
“Yang bersangkutan minta perlindungan kepada kami. Sebab, mengalami ancaman dan teror, sehingga nyawanya merasa terancam,’’ kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris SemendaÂwai kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut Semendawai, saat ini, tim dari LSPK sudah turun unÂtuk melindungi yang berÂsangÂkutan dan berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (LaÂpas).
“Koordinasi dengan pihak LaÂpas ini untuk memastikan bahÂwa kami memberikan perlinÂduÂngan. Bahkan Pak WamenÂkumÂham Denny Indrayana meÂnyeÂtujui perlindungan tersebut,†ujarnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Kapan mulai diberikan perlindungan?
Sejak 17 Juli 2012. Pemberian perÂlindungan itu setelah kami menÂdatangi dan melakukan penÂdalaman dari permohonan yang bersangkutan April lalu. Yang bersangkutan selain pelaÂpor, juga sebagai saksi dalam kaÂsus terÂsebut.
Apa yang didalami LPSK?
Semua saksi atau pelapor yang meminta perlindungan ke LSPK harus kami dalami. Misalnya, apa betul ada ancaman, teror, dan posisi dirinya sendiri seperti apa.
Hanya itu saja?
Tidak dong. Kami bertemu langÂsung dengan yang bersangÂkutan dan menanyakan apa betul sebagai pelapor. Kemudian kami cek, apa laporannya memadai bagi penegak hukum atau tidak.
Apakah LPSK hanya menaÂnyakan kepada pihak yang bersangkutan saja?
Tidak. kami juga menanyakan kepada pengacaranya. Kami kan harus melakukan pengujian dulu terhadap data-data yang ada.
Berarti LPSK sudah mengeÂtaÂhui bahwa Bambang mengaÂlami ancaman?
Informasi yang kami terima seperti itu. Kan kami juga menyeÂlidiki kebenarannya.
Siapa yang mengancam Bambang?
Tentunya dari pihak yang tidak suka dengan laporan yang diÂsamÂpaikan oleh saudara yang berÂsangkutan. Tapi kami di sini tidak bisa membagi informasi mengeÂnai ini. Yang jelas, infomasi itu kami jadikan dasar untuk dibeÂriÂkan perlindungan.
Apakah ancaman yang diaÂlami Bambang seperti dialami Mindo Rosalina Manulang dalam kasus Wisma Atlet?
Ya, semacam itulah. Kami tiÂdak bisa menjelaskan secara detail.
Sampai kapan LSPK akan memÂberikan perlindungan kepaÂda Bambang?
Biasanya perlindungan yang kami berikan itu per 6 bulan. SeÂkarang sudah berjalan sejak perÂtengahan Juli.
Apakah petugas LPSK langÂsung mengamankan Bambang di tahanan?
Pengamanan atau perlinÂduÂngÂan yang kami berikan ini benÂtukÂnya bisa macam-macam. Bisa saja yang bersangkutan tetap di Lapas dengan proteksi yang lebih maksimal. Bisa juga ditempatkan di suatu tempat dengan tingkat keamanan yang tinggi.
Yang dipilih mana terhadap Bambang ini?
Mengenai hal itu sedang diÂbicarakan dengan pihak Lapas. Kami akan diskusikan formula paling tepat seperti apa. Kami juÂga akan berkoordinasi deÂngan penyidik. Karena ada keÂÂpenÂtiÂngan penyidikan, maka kami haÂrus memperhatikan hal terÂsebut.
Proteksi yang diberikannya seperti apa?
Proteksi kami ini kan dalam rangka penegakan hukum agar dia merasa aman dan nyaman, seÂhingga dapat memberikan keÂsakÂsian dan keterangan yang sebeÂnarnya. Dengan demikian kasus ini cepat terungkap.
Makanya perlindungan fisik itu penting dilakukan bila pelapor diperiksa untuk kepentingan peÂnegakan hukum.
Apakah akan mengarah sebaÂgai justice collaborator?
Statusnya belum sampai ke situ. Nanti dikomunikasikan lebih lanjut dengan KPK.
Yang jelas, tidak semua orang itu bisa disebut sebagai justice collaborator. Kalau mau menjadi justÂice collaborator, kan harus meÂmenuhi persyaratan-perÂsyaratan.
Syarat-syaratnya sudah diatur di dalam peraturan bersama. Kalau syarat-syaratnya terpenuhi, kami pun siap memberikan perÂlindungan kepada yang berÂsangkutan.
Apakah LPSK memberikan perlindungan terhadap keluarÂga Bambang?
Boleh saja. Itu juga yang terÂmaÂsuk di dalamnya. Kan nggak cukup dengan memproteksi yang bersangkutan. Keluarganya juga bisa mengalami intimidasi. Hal semacam itu pun kami perhatiÂkan. Maksudnya, kami berupaya untuk menjaga mereka.
O ya, apa saja sih syaratnya unÂtuk mendapatkan perlinduÂngan?
Pertama, selain sebagai terÂsangka, dia juga harus membukÂtikan dirinya sebagai saksi bagi pelaku yang lainnya. Kedua, dia memiliki informasi penting tenÂtang suatu tindakan pidana yang serius. Ketiga, mau bekerja saÂmÂa dengan aparat penegak huÂkum. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32
Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59