Justice collabolator kasus tersangka jenderal bintang dua Djoko Susilo, Bambang Soedjatmiko, sering mendapat ancaman dan teror dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ancaman dialami Bambang saat menghabiskan waktu di dalam Lapas Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat.
"Ancaman menyangkut keselamatan jiwa," kata pengacara Bambang, Erick S Faat kepada Rakyat Merdeka Online sesaat tadi (Rabu, 1/8).
Pernah satu hari, kata dia, kliennya dikirimi paketan makanan enak di dalam Lapas entah diketahui siapa pengirimnya.
"Itu sate sama pocari sweet, tapi di paketnya ada tulisan pasal dakwaan yang akan dituduhkan," tutur Erick.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Erick pun meminta kliennya tidak mengkonsumsi makanan dan minuman sembarang.
"Senin kemarin saya ketemu dia, saya peringatkan mending minum air keran saja kalau haus. Terus kalau makan harus yang dikirim dari keluarga," katanya.
Erick pun berharap kliennya dapat segera dipindahkan ke safe house milik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Perlu ada perlindungan yang ketat," tandasnya.
Soekotjo adalah direktur utama PT Inovasi Teknologi Indonesia. Dia lah yang mengungkap adanya suap dalam proyek simulotor SIM di Korlantas Mabes Polri yang telah menjadikan bekas Kepala Korlantas Mabes Polri, Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka.
Menurut Soekotjo, dalam pemenangan tender simulator, Direktur Citra Mandiri Metalindo, Budi Santoso, memberikan suap sebesar Rp 2 miliar kepada Djoko yang kini menjabat gubernur Akpol. Penetapan tersangka terhadap Djoko diumumkan Jurubicara KPK Johan Budi kemarin. KPK menduga, selain menerima suap Rp 2 miliar, terjadi markup pembelian simulator motor sekitar Rp 34,99 juta per unit dan simulator mobil Rp 176,142 juta per unit-nya dari proyek senilai total Rp 196,87 miliar itu.
Pada 9 April lalu Soekotjo mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK karena mendapat ancaman dan teror yang dialami keluarga dan mengancam jiwanya. LPSK pun merespon permohonan tersebut dan berjanji akan memberikan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural.
Sementara pada Sabtu (28/7) kemarin, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman terhadap Soekotjo, karena telah terbukti malakukan penipuan dan penggelapan dana pengadaan simolator mengemudi Korlatas Mabes Polri menjadi 3 tahun 10 bulan penjara. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung menghukum Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia itu dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Saat ini Soekotjo mendekam di Lapas Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat. Dia sendiri dipidana atas laporan Budi Santoso.
[dem]