Berita

maharani siti shopia/rmol

Pengungkap Korupsi Simulator SIM Dilindungi LPSK

RABU, 01 AGUSTUS 2012 | 13:45 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan kepada Bambang Soekotjo (39 tahun), pelapor kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi tahun 2011 di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.

"LPSK telah menyatakan menerima dan memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan pada 17 Juli 2012," jelas Jurubicara LPSK, Maharani Siti Shopia kepada Rakyat Merdeka Online sesaat tadi (Rabu, 1/8).

Soekotjo adalah direktur utama PT Inovasi Teknologi Indonesia. Dia lah yang mengungkap adanya suap dalam proyek simulotor SIM di Korlantas Mabes Polri yang telah menjadikan bekas Kepala Korlantas Mabes Polri, Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka.

Menurut Soekotjo, dalam pemenangan tender simulator, Direktur Citra Mandiri Metalindo, Budi Santoso, memberikan suap sebesar Rp 2 miliar kepada Djoko yang kini menjabat gubernur Akpol. Penetapan tersangka terhadap Djoko diumumkan Jurubicara KPK Johan Budi kemarin. KPK menduga, selain menerima suap Rp 2 miliar terjadi markup pembelian simulator motor sekitar Rp 34,99 juta per unit dan simulator mobil Rp 176,142 juta per unit-nya dari proyek senilai total Rp 196,87 miliar itu.

Dijelaskan Maharani, Soekotjo mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada 9 April lalu karena adanya ancaman dan teror yang dialami keluarga dan mengancam jiwanya. Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK adalah perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural.

"Yang bersangkutan siap menjadi justice collaborator," jelas Maharani.

Ditambahkan dia, LPSK akan mengkoordinasikan perlindungan tersebut kepada aparat hukum terkait dan pihak Lapas.

Perlu diketahui, Sabtu (28/7) kemarin, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman terhadap Soekotjo, karena telah terbukti malakukan penipuan dan penggelapan dana pengadaan simolator mengemudi Korlatas Mabes Polri menjadi 3 tahun 10 bulan penjara. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung menghukum Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia itu dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Saat ini Soekotjo mendekam di Lapas Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat. Dia sendiri dipidana atas laporan Budi Santoso.[dem]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya