Berita

Humphrey Djemat

Wawancara

WAWANCARA

Humphrey Djemat: Menakertrans Tak Peduli Klaim Asuransi TKI...

SELASA, 31 JULI 2012 | 10:06 WIB

Sebanyak 400 klaim asuransi TKI belum cair. Sebab, terkendala sejumlah persyaratan yang belum dilengkapi.

Ini terkait dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Ke­men­terian Tenaga Kerja dan Transmi­grasi (Kemenakertrans).

‘’Kemlu selalu merespons se­ca­ra positif setiap permintaan ka­mi mengenai klaim asuransi TKI. Tapi kondisi sebaiknya terjadi dari Kemenakertrans, tidak membe­rikan respons posi­tif,”kata Juru Bicara Satgas TKI, Humphrey Djemat, kepada’Rakyat Merdeka, kemarin.     

Menurut Ketua Umum Aso­sia­si Advokat Indonesia (AAI) itu,   seharusnya Menakertrans Mu­­haimin Iskandar peduli ter­hadap klaim asuransi TKI. Sebab, Me­na­kertrans yang menunjuk Kon­sorsium Asuransi Proteksi TKI.

‘’Saya heran, kenapa Menaker­trans tidak peduli klaim asuransi TKI. Padahal, posisi TKI saat mengurus asuransi sangat lemah dan tidak berdaya. Seharusnya pihak terkait tidak mempersulit pengurusan klaim asuransi TKI,’’ paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:


Kenapa Anda bilang Mena­ker­trans tidak peduli klaim asuransi TKI?

Laporan kami dari AAI kepada Menakertrans sampai saat ini belum mendapat tanggapan sama sekali.

 Padahal sebagaimana diketa­hui, Konsorsium Asuransi Pro­tek­­si TKI ditunjuk  Menakertrans.

Posisi TKI pada saat mengurus klaim asuransinya sangat lemah dan tidak berdaya. Makanya AAI menginginkan agar ada konsep pendampingan hukum yang lebih kuat dan permanen bagi para TKI bermasalah.

Apa yang seharusnya dilaku­kan Menakertrans?

Berdasarkan informasi pihak Konsorsium Asuransi,  hanya di BPK Selapanjang Bandara-Soe­karno Hatta yang ada tempat khu­sus untuk pelayanan klaim asu­ransi. Sedangkan di bandara lain­nya tidak ada tempat khusus un­tuk pelayanan klaim asuransi TKI bermasalah.

Dalam hal ini, seyogyanya Mena­kertrans dapat berbicara dengan pihak Pengelola Bandara (PT Angkasa Pura) untuk mem­berikan tempat mengurusi asu­ran­si, sehingga dapat memberi­kan pelayanan secara langsung ke­­pada para TKI. Apabila untuk hal yang sekecil ini saja Mena­ker­trans tidak  peduli, apalagi un­tuk masalah TKI yang lebih besar dan mendasar. Ini tentu semakin jauh.

 Maksudnya?

Seharusnya urusan seperti ini tidaklah sulit bagi Menakertrans un­tuk membantu. Sudah sepatut­nya konsep asuransi untuk para TKI ditinjau kembali. Yang seka­rang ini hanya menguntungan be­berapa pihak saja dan oknum di pe­merintahan. Sedangkan para TKI hanya sebagai obyek yang ke­ringat dan darahnya dipertaruh­kan.

 

Bagaimana dengan Kemlu, apa sangat membantu?

O ya. Kemlu begitu merespons po­sitif setiap apa yang kami min­ta. AAI telah melaporkan kepada pihak Kemlu soal klaim asuransi. Tanggapan Kemlu baik, khusus­nya Direktorat Perlindungan WNI-BHI Tatang Razak yang memberikan respons dengan ce­pat dan bersedia membantu AAI mendapatkan keterangan yang diperlukan untuk mengurus klaim asuransi para TKI bermasalah.


Apa masalah ini akan dila­por­kan kepada Presiden SBY?

Tentu. Saya sudah berbicara de­ngan  Ketua Satgas TKI, Pak Maftuh Basyuni. Beliau meres­pons positif laporan AAI. Masa­lah ini akan disampaikan kepada Presiden dalam laporan akhir ma­sa tugas Satgas TKI.

O ya, apa saja sih kendala 400 TKI dalam klaim asuransi itu?

Bagi 400 TKI  untuk menda­pat­kan klaim asuransi masih me­merlukan kelengkapan dokumen, antara lain seperti Surat Kete­rangan Sakit/Visum dari Rumah Sakit Negara Penempatan dan yang ter­penting Surat Keterangan Perwa­kilan (KBRI/KJRI) menge­nai masalah yang me­nim­pa TKI teruta­ma yg terkena masalah hu­kum dan PHK sepihak oleh majikan.

Berdasarkan pengalaman pen­dampingan tersebut, AAI melihat perlunya dukungan dari berbagai pihak agar pelayanan klaim asu­ransi lebih dapat ditingkatkan se­hingga perlindungan bagi TKI bisa berjalan lebih efektif.


Bagaimana dengan klaim asuransi lainnya?

 Selama Juni dan Juli telah berhasil meningkatan pelayanan pi­hak Konsorsium Asuransi Pro­teksi TKI kepada para TKI ber­ma­salah. Selama periode pen­dam­pi­ngan bulan Juni AAI telah mela­ku­kan bantuan hukum cuma-cu­ma untuk  2,191 TKI.

Yang berhasil mendapatkan San­tunan klaim Asuransi se­ba­nyak 1.065 orang dengan jum­lah nilai­ klaim  sebesar Rp. 1.839.752.908. Se­dangkan TKI yang sedang dalam proses men­da­patkan klaim se­banyak 400 orang dan TKI yang ti­dak men­dapatkan santunan se­banyak 726 orang.

Ini berarti Kerja keras telah mem­buahkan hasil. Para TKI me­ra­­sa terbantu atas pendam­pi­ngan hukum secara gratis yang dilaku­kan AAI.

Pendampingan hukum ini ma­sih satu bandara, yakni Soekarno-Hatta. Bayangkan kalau kami menangani seluruh bandara yang menerima kedatangan TKI, pasti lebih banyak lagi  klaim asuransi  diterima para TKI bermasalah.


Gebrakan ini tergolong efektif?

Ya dong. Pendampingan hu­kum AAI terhadap TKI yang rer­ma­salah di Bandara Selapanjang Soekarno Hatta berjalan efektif. Makanya para TKI mengucap­kan   terima ka­sih. Sebab merasa ter­­bantu. Me­reka senang meneri­ma uang dari klaim asuransinya.

Apa peran BNP2TKI untuk mencairkan klaim asuransi TKI itu?

Kami bekerja sama dengan BNP2TKI. Makanya kami  mem­berikan apresiasi kepada badan yang dikomandoi Pak Jumhur Hidayat itu. Dengan langkah ini, AAI mem­berikan solusi yang lebih baik. Bu­kan saja untuk TKI, tapi juga bagi pemerintah untuk melaku­kan perubahan pelayanan asuran­si TKI.


Apa benar pendampingan hukum ini secara cuma-cuma?

Ya, benar itu. Pendampingan hukum selama 24 jam per hari itu dilakukan secara cuma-cuma. Ti­dak ada pembayaran. Ini me­ru­pakan wujud konkrit pengabdian AAI sesuai dgn mottonya sebagai advokat pejuang.


Apa benar pendampingan hukum ini secara cuma-cuma?

Ya, benar itu. Pendampingan hukum selama 24 jam per hari itu dilakukan secara cuma-cuma. Ti­dak ada pembayaran. Ini me­ru­pakan wujud konkrit pengabdian AAI sesuai dgn mottonya sebagai advokat pejuang.


 Kenapa ada klaim asuransi TKI ditolak?

Kebanyakan dari mereka bu­kan peserta asuransi konsor­sium pro­teksi (asuransi yang saat ini di­ben­tuk pemerintah). Ada juga be­be­rapa TKI yang melanggar hu­kum dan melanggar perjanjian ker­ja dan lain-lain. Makanya pi­hak asu­ransi tidak memberikan perlin­du­ngan atas pertang­gungan­nya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya