Humphrey Djemat
Humphrey Djemat
Ini terkait dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan KeÂmenÂterian Tenaga Kerja dan TransmiÂgrasi (Kemenakertrans).
‘’Kemlu selalu merespons seÂcaÂra positif setiap permintaan kaÂmi mengenai klaim asuransi TKI. Tapi kondisi sebaiknya terjadi dari Kemenakertrans, tidak membeÂrikan respons posiÂtif,â€kata Juru Bicara Satgas TKI, Humphrey Djemat, kepada’Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut Ketua Umum AsoÂsiaÂsi Advokat Indonesia (AAI) itu, seharusnya Menakertrans MuÂÂhaimin Iskandar peduli terÂhadap klaim asuransi TKI. Sebab, MeÂnaÂkertrans yang menunjuk KonÂsorsium Asuransi Proteksi TKI.
‘’Saya heran, kenapa MenakerÂtrans tidak peduli klaim asuransi TKI. Padahal, posisi TKI saat mengurus asuransi sangat lemah dan tidak berdaya. Seharusnya pihak terkait tidak mempersulit pengurusan klaim asuransi TKI,’’ paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Kenapa Anda bilang MenaÂkerÂtrans tidak peduli klaim asuransi TKI?
Laporan kami dari AAI kepada Menakertrans sampai saat ini belum mendapat tanggapan sama sekali.
Padahal sebagaimana diketaÂhui, Konsorsium Asuransi ProÂtekÂÂsi TKI ditunjuk Menakertrans.
Posisi TKI pada saat mengurus klaim asuransinya sangat lemah dan tidak berdaya. Makanya AAI menginginkan agar ada konsep pendampingan hukum yang lebih kuat dan permanen bagi para TKI bermasalah.
Apa yang seharusnya dilakuÂkan Menakertrans?
Berdasarkan informasi pihak Konsorsium Asuransi, hanya di BPK Selapanjang Bandara-SoeÂkarno Hatta yang ada tempat khuÂsus untuk pelayanan klaim asuÂransi. Sedangkan di bandara lainÂnya tidak ada tempat khusus unÂtuk pelayanan klaim asuransi TKI bermasalah.
Dalam hal ini, seyogyanya MenaÂkertrans dapat berbicara dengan pihak Pengelola Bandara (PT Angkasa Pura) untuk memÂberikan tempat mengurusi asuÂranÂsi, sehingga dapat memberiÂkan pelayanan secara langsung keÂÂpada para TKI. Apabila untuk hal yang sekecil ini saja MenaÂkerÂtrans tidak peduli, apalagi unÂtuk masalah TKI yang lebih besar dan mendasar. Ini tentu semakin jauh.
Maksudnya?
Seharusnya urusan seperti ini tidaklah sulit bagi Menakertrans unÂtuk membantu. Sudah sepatutÂnya konsep asuransi untuk para TKI ditinjau kembali. Yang sekaÂrang ini hanya menguntungan beÂberapa pihak saja dan oknum di peÂmerintahan. Sedangkan para TKI hanya sebagai obyek yang keÂringat dan darahnya dipertaruhÂkan.
Bagaimana dengan Kemlu, apa sangat membantu?
O ya. Kemlu begitu merespons poÂsitif setiap apa yang kami minÂta. AAI telah melaporkan kepada pihak Kemlu soal klaim asuransi. Tanggapan Kemlu baik, khususÂnya Direktorat Perlindungan WNI-BHI Tatang Razak yang memberikan respons dengan ceÂpat dan bersedia membantu AAI mendapatkan keterangan yang diperlukan untuk mengurus klaim asuransi para TKI bermasalah.
Apa masalah ini akan dilaÂporÂkan kepada Presiden SBY?
Tentu. Saya sudah berbicara deÂngan Ketua Satgas TKI, Pak Maftuh Basyuni. Beliau meresÂpons positif laporan AAI. MasaÂlah ini akan disampaikan kepada Presiden dalam laporan akhir maÂsa tugas Satgas TKI.
O ya, apa saja sih kendala 400 TKI dalam klaim asuransi itu?
Bagi 400 TKI untuk mendaÂpatÂkan klaim asuransi masih meÂmerlukan kelengkapan dokumen, antara lain seperti Surat KeteÂrangan Sakit/Visum dari Rumah Sakit Negara Penempatan dan yang terÂpenting Surat Keterangan PerwaÂkilan (KBRI/KJRI) mengeÂnai masalah yang meÂnimÂpa TKI terutaÂma yg terkena masalah huÂkum dan PHK sepihak oleh majikan.
Berdasarkan pengalaman penÂdampingan tersebut, AAI melihat perlunya dukungan dari berbagai pihak agar pelayanan klaim asuÂransi lebih dapat ditingkatkan seÂhingga perlindungan bagi TKI bisa berjalan lebih efektif.
Bagaimana dengan klaim asuransi lainnya?
Selama Juni dan Juli telah berhasil meningkatan pelayanan piÂhak Konsorsium Asuransi ProÂteksi TKI kepada para TKI berÂmaÂsalah. Selama periode penÂdamÂpiÂngan bulan Juni AAI telah melaÂkuÂkan bantuan hukum cuma-cuÂma untuk 2,191 TKI.
Yang berhasil mendapatkan SanÂtunan klaim Asuransi seÂbaÂnyak 1.065 orang dengan jumÂlah nilai klaim sebesar Rp. 1.839.752.908. SeÂdangkan TKI yang sedang dalam proses menÂdaÂpatkan klaim seÂbanyak 400 orang dan TKI yang tiÂdak menÂdapatkan santunan seÂbanyak 726 orang.
Ini berarti Kerja keras telah memÂbuahkan hasil. Para TKI meÂraÂÂsa terbantu atas pendamÂpiÂngan hukum secara gratis yang dilakuÂkan AAI.
Pendampingan hukum ini maÂsih satu bandara, yakni Soekarno-Hatta. Bayangkan kalau kami menangani seluruh bandara yang menerima kedatangan TKI, pasti lebih banyak lagi klaim asuransi diterima para TKI bermasalah.
Gebrakan ini tergolong efektif?
Ya dong. Pendampingan huÂkum AAI terhadap TKI yang rerÂmaÂsalah di Bandara Selapanjang Soekarno Hatta berjalan efektif. Makanya para TKI mengucapÂkan terima kaÂsih. Sebab merasa terÂÂbantu. MeÂreka senang meneriÂma uang dari klaim asuransinya.
Apa peran BNP2TKI untuk mencairkan klaim asuransi TKI itu?
Kami bekerja sama dengan BNP2TKI. Makanya kami memÂberikan apresiasi kepada badan yang dikomandoi Pak Jumhur Hidayat itu. Dengan langkah ini, AAI memÂberikan solusi yang lebih baik. BuÂkan saja untuk TKI, tapi juga bagi pemerintah untuk melakuÂkan perubahan pelayanan asuranÂsi TKI.
Apa benar pendampingan hukum ini secara cuma-cuma?
Ya, benar itu. Pendampingan hukum selama 24 jam per hari itu dilakukan secara cuma-cuma. TiÂdak ada pembayaran. Ini meÂruÂpakan wujud konkrit pengabdian AAI sesuai dgn mottonya sebagai advokat pejuang.
Ya, benar itu. Pendampingan hukum selama 24 jam per hari itu dilakukan secara cuma-cuma. TiÂdak ada pembayaran. Ini meÂruÂpakan wujud konkrit pengabdian AAI sesuai dgn mottonya sebagai advokat pejuang.
Kenapa ada klaim asuransi TKI ditolak?
Kebanyakan dari mereka buÂkan peserta asuransi konsorÂsium proÂteksi (asuransi yang saat ini diÂbenÂtuk pemerintah). Ada juga beÂbeÂrapa TKI yang melanggar huÂkum dan melanggar perjanjian kerÂja dan lain-lain. Makanya piÂhak asuÂransi tidak memberikan perlinÂduÂngan atas pertangÂgunganÂnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32
Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59