Berita

yusril ihza mahendra/ist

Yusril Ihza Mahendra Akan Bawa Kasus Misbakhun ke Dewan HAM PBB

MINGGU, 29 JULI 2012 | 00:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan politisi Partai Keadilan Sejahtera, Mukhammad Misbakhun dalam tuduhan kasus letter of credit Bank Century oleh Mahkamah Agung menimbulkan persoalan hukum baru.

Pengacara Misbakhun, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan kasus kliennya dapat menjadi masalah serius dari segi hukum internasional, yakni pelanggaran Hak Asasi Manusia. Makanya, ia akan membawa kasus ini ke Dewan HAM PBB.

"Ada namanya prosedur personal complain. Negara telah mendakwa orang ke Pengadilan dengan hukum yang dibuat-buat, bermotif politik, bukan murni untuk penegakan hukum," kata Yusril kepada Rakyat Merdeka Online sesaat tadi (Sabtu malam, 28/7).


Dikatakan mantan menteri Hukum dan HAM itu, indikasi motif politik di balik kasus Misbakhun sangat kuat. Antara lain dakwaan terhadap Misbakhun berubah-ubah, sementara Misbakhun sendiri aktif dalam Pansus Century.

Belum lagi, lanjut Yusril, Presiden SBY pernah mengomentari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Misbakhun. SBY mengatakan kasus korupsi Misbakhun tergolong besar, namun mengapa hanya dihukum ringan.

Entah karena komentar presiden itu atau tidak, tapi di tingkat kasasi MA menjatuhkan vonis lebih berat kepada Misbakhun, yakni dua tahun penjara. Sementara kasus Misbakhun sendiri bukan perkara korupsi karena yang digunakan pasal 263 KUHAP seperti komentar presiden.

"Ini menimbulkan tanda tanya," katanya.

Dijelaskan Yusril, kasus Misbakhun ini mirip dengan kasus Sisminbakum, hukum dibuat-buat dan bukan murni untuk penegakan hukum.

"Negara tidak bisa dibiarkan seperti itu terus. Kapan kita sebagai warga negara bisa nyaman tinggal di Indonesia, bisa dihukum karena kepentingan-kepentingan politik" tandas Yusril yang mengaku baru ditunjuk Misbakhun sebagai pengacaranya setelah putusan PK dikeluarkan oleh MA beberapa hari lalu.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya