Berita

mustofa kamal/ist

Misbakhun Tak Bisa Jadi Anggota DPR Lagi

SABTU, 28 JULI 2012 | 23:34 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Muhammad Misbakhun tak bisa kembali menjadi anggota DPR RI sekalipun Mahkamah Agung telah mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukannya.

Sebab, Misbakhun dulu mengundurkan diri sebagai anggota DPR dari Fraksi PKS, bukan karena diberhentikan oleh Badan Kehormatan DPR RI.

"Yang kami pahami, Misbakhun mengundurkan diri. Dari awal tidak ada pemberhentian," kata Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mustafa Kamal (Sabtu, 28/7).


Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan Misbakhun, terdakwa kasus Bank Century yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Misbakhun sebelumnya divonis 1 tahun penjara. Majelis hakim menilai Komisaris PT Selalang Prima itu terbukti melakukan pemalsuan dokumen dalam pencairan letter of credit dari Bank Century.

Di tingkat kasasi putusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung. Hakim menyatakan dia terbukti memalsukan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dan melanggar ketentuan dalam Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Putusan PK untuk Misbakhun sendiri sudah keluar 5 Juli 2012 kemarin. Hakim dalam PK tersebut yaitu Hartijo Al Kausar, Zaharudin Utama dan Mansyur Kertayasa.[dem]



Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya