Berita

Penetapan Tersangka Emir Moeis Dipertanyakan

JUMAT, 27 JULI 2012 | 23:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jaringan Solidaritas Menjaga Sejarah (Jas Merah) mempertanyakan penetapan tersangka yang dilakukan kepada Emir Moeis ketika kasus proyek Pembangkit Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung masih dalam tahap penyelidikan.

Ketua Umum JAs Merah Slamet Tambunan mengatakan, mengacu pada KUHAP yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, saksi tidak dikenal dalam proses penyelidikan.

"Jika saksi saja tidak dikenal dalam fase penyelidikan, definisi tersangka seperti diatur di dalam butir 14 Bab I UU Nomor 8 tahun 1981 hanya bisa ditentukan dalam fase Penyidikan, bukan di fase Penyelidikan," jelas Slamet dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi (Jumat, 27/7).


Slamet menilai pencekalan Emir Moeis yang diumumkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indarayana menimbulkan kegaduhan. Denny, jelas Slamet, menyatakan status Emir mengutip surat permintaan dari KPK ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sebab di dalam penjelasan surat permohonan pencegahan keluar negeri disebutkan Emir Moeis sebagai tersangka.

Publik pun, lanjut dia, tahu bahwa fase penanganan kasus yang dituduhkan kepada Emir Moeis tersebut masih di dalam fase penyelidikan," imbuh Slamet.

Slamet juga mengecam pernyataan Ketua DPR RI Marzuki Alie, yang meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindak pelakunya jika memang terbukti. Justru, Slamet menyarankan Marzuki membandingkan kinerja KPK itu dari sisi UU Nomor 8 tahun 1981 yang ternyata saling bertentangan.

"Jika sudah seperti itu, patutkah kita meyakini bahwa untuk menegakkan hukum, KPK menggunakan cara-cara yang sesuai hukum yakni UU Nomor 8 tahun 1981 meski mereka bisa menyatakan telah bekerja sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi?" keluh dia.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya