Berita

ilustrasi/ist

Cabuli Tiga Bocah, Pria 42 Tahun Ditangkap Polres Jaktim

KAMIS, 26 JULI 2012 | 18:16 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Polres Jakarta Timur berhasil menciduk pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yaitu TS (42).

Dia dijadikan tersangka untuk kasus pencabulan tiga bocah yaitu, FN (8), MSP (7) dan JWT (12).

Anggota Sub Bagian Humas Polres Jakarta Timur, Komisaris Polisi Didik Hariyadi menjelaskan, mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi sebelumnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Aparat kepolisian menjadikan salah satu tukang ojek sebagai informan.


"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa kemarin, berawal dari informasi tukang ojek yang menghubungi pihak polisi," kata Didik, kepada JakartaBagus.Com, di kantor Polres Jakarta Timur, Kamis (26/7).

"Begitu TS berada di TKP, tukang ojek yang telah kita bina langsung menelepon kami, dan tim buser kami langsung meluncur ke lokasi," lanjutnya.

Dia menjelaskan, pada saat penangkapan, pelaku sempat tidak mengakui perbuatan bejat itu.

"Awalnya membela diri, kemudian saat dibawa korban dan dibuatkan BAP baru mengaku dia," terang Didik.

Ujungnya, pria yang telah berkeluarga selama sembilan tahun itu mengakui pencabulan yang dilakukannya. Ketiga bocah tersebut diiming-imingi dengan uang serta akan dibelikan baju.

Atas perbuatannya, TS dikenakan pasal 81 UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, Juncto pasal 287 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya