Berita

ilustrasi

Kejaksaan Agung: Tuduhan Terkorup oleh Fitra Tidak Akurat!

RABU, 25 JULI 2012 | 22:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi Kejaksaan Agung menargetkan hingga akhir 2012 dapat mengembalikan aset hingga Rp 270.233.580.603,00.

Begitu disampaikan Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi Kejaksaan Agung, R. Chuck Suryosumpeno sebagai tanggapan atas temuan dan kesimpulan LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) yang mengatakan kejaksaan sebagai lembaga negara terkorup.

Menurutnya, temuan dan kesimpulan Fitra yang mengatakan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga negara terkorup tidak akurat dan tidak berdasarkan penelitian mendalam.  


"Saya kira telah terjadi misleading information yang dapat berakibat kurang baik, khususnya terhadap insan Adhyaksa," ujarnya.

Tapi di sisi lain, Chuck berpendapat, temuan Fitra tersebut dapat menjadi cambuk  untuk bekerja lebih keras. Bekas Kajari Batam ini menyatakan potensi korupsi yang terjadi pada bidang Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi, tidak benar. Soalnya, Kejagung baru memiliki  Satgassus Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi (Asset Recovery Task Force of the Indonesian Attorney General Office) pada 2010. Dijelaskan, Satgassus dibentuk 2010, sementara data atau temuan Fitra dari BPK merupakan periode 2008-2010.

Dia menambahkan, begitu Satgassus dibentuk, tim langsung bekerja keras. Hasilnya,  kinerja tahun anggaran 2011, dinilai cukup memuaskan karena berhasil menyetorkan PNBP melalui lelang barang rampasan sebesar Rp. 151.112.479.533,00.

"Sedangkan capaian kinerja tahun anggaran 2012, hingga bulan Juni 2012, Rp. 105.635.935.000,00 dari target yang harus disetorkan ke kas negara hingga Desember 2012  sebesar Rp. 270.233.580.603,00," paparnya.

Keseluruhan dana dari capaian kinerja tersebut langsung disetorkan pada kas negara oleh pemenang lelang dan dipantau kantor lelang setempat, sebagai pihak yang melaksanakan lelang. Dengan demikian tidak ada satu sen pun  mampir ke  rekening  Satgassus, rekening Kejaksaan, apalagi rekening pribadi.

Saat ini, Satgassus hanya melakukan penyelesaian barang rampasan dan sita eksekusi dari perkara yang sudah incraht. Jadi pihak Satgassus hanya melaksanakan apa yang sudah diamanatkan  pengadilan berupa putusan pengadilan. Proses pra-lelang termasuk penentuan harga limit dan pelelangan, dilakukan secara teliti dengan aturan yang ketat, juga dengan sistem terbuka oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dan instansi terkait lainnya seperti DJKN (Direktoran Jenderal Kekayaan Negara).

Selanjutnya pelelangan barang rampasan dilaksanakan di Kantor Lelang setempat. Dilaksanakan secara terbuka oleh tim dari kantor lelang selaku pejabat lelang.  Pihak Kejaksaan atau Satgassus hadir sebagai perwakilan dari pemilik yang menjelaskan status dan kondisi barang.

"Jadi tidak mungkin dan tidak ada yang harus ditutup-tutupi, sepanjang calon pembeli mampu membeli, serta menyiapkan persyaratan yang ditetapkan oleh KPKNL,' paparnya lagi.

Selanjutnya pemenang merupakan pembeli yang mampu membayar paling mahal. Yang menjadi target adalah meningkatnya PNBP dari barang rampasan yang dilelang dan diyakini dapat tercapai. Selanjutnya uang hasil lelang disetorkan langsung ke kas negara oleh pemenang lelang. Dengan sistem semacam ini sangat sulit bagi SDM Satgassus melakukan apa yang disebut kongkalikong atau bentuk penyimpangan lainnya.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya