Berita

ilustrasi

Wawancara

Jaksa Tetap Yakin Mantan Bupati Subang Rugikan Negara

SELASA, 24 JULI 2012 | 13:29 WIB | LAPORAN:

Eep Hidayat kembali menjalani persidangan.

Mantan Bupati Subang itu menghadiri sidang Peninjauan Kembali, yang ia ajukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait vonis bebas dirinya.

Akibat kasasi tersebut dikabulkan, Eep harus meringkuk dalam jeruji besi dan kehilangan jabatannya.

Sebelumnya, dalam memori PK, Eep yang menjadi terpidana perkara korupsi biaya pungut pajak bumi dan bangunan, mengajukan 12 bukti baru atau novum kepada majelis hakim.

Atas bukti yang telah didapatnya, dia pun yakin akan kembali mendapat vonis bebas dari MA. Eep mengajukan novum berupa Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 973/1185/2012 tentang penjelasan BP PBB.

Dalam sidang yang digelar hari ini Selasa (24/7) di Bandung, memori tersebut mendapatkan tanggapan dari tim Penuntut Umum Kejati Jabar, yaitu Rahman Firdaus, Ahmad Yohana, serta Cecep.

Jaksa berkeyakinan, bila tindakan yang dilakukan oleh Eep telah merugikan keuangan negara. Persidangan sendiri akan memasuki agenda pemberian kesimpulan dari masing-masing pihak, pada Jumat (27/7).

Seperti diketahui, Eep Hidayat, politikus PDIP itu, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus korupsi BP PBB Kabupaten Subang. Namun, MA tidak sependapat dengan keputusan tersebut, dan menyatakan Eep bersalah serta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, denda Rp 200 juta, ditambah membayar uang pengganti Rp 2,548 miliar.

Saat ini, Eep bersama mantan Walikota Bekasi Mochtar Mohammad, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.  [zul]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya