Berita

ilustrasi

Wawancara

Jaksa Tetap Yakin Mantan Bupati Subang Rugikan Negara

SELASA, 24 JULI 2012 | 13:29 WIB | LAPORAN:

Eep Hidayat kembali menjalani persidangan.

Mantan Bupati Subang itu menghadiri sidang Peninjauan Kembali, yang ia ajukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait vonis bebas dirinya.

Akibat kasasi tersebut dikabulkan, Eep harus meringkuk dalam jeruji besi dan kehilangan jabatannya.

Sebelumnya, dalam memori PK, Eep yang menjadi terpidana perkara korupsi biaya pungut pajak bumi dan bangunan, mengajukan 12 bukti baru atau novum kepada majelis hakim.

Atas bukti yang telah didapatnya, dia pun yakin akan kembali mendapat vonis bebas dari MA. Eep mengajukan novum berupa Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 973/1185/2012 tentang penjelasan BP PBB.

Dalam sidang yang digelar hari ini Selasa (24/7) di Bandung, memori tersebut mendapatkan tanggapan dari tim Penuntut Umum Kejati Jabar, yaitu Rahman Firdaus, Ahmad Yohana, serta Cecep.

Jaksa berkeyakinan, bila tindakan yang dilakukan oleh Eep telah merugikan keuangan negara. Persidangan sendiri akan memasuki agenda pemberian kesimpulan dari masing-masing pihak, pada Jumat (27/7).

Seperti diketahui, Eep Hidayat, politikus PDIP itu, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus korupsi BP PBB Kabupaten Subang. Namun, MA tidak sependapat dengan keputusan tersebut, dan menyatakan Eep bersalah serta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, denda Rp 200 juta, ditambah membayar uang pengganti Rp 2,548 miliar.

Saat ini, Eep bersama mantan Walikota Bekasi Mochtar Mohammad, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.  [zul]


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya