Muhammad
Muhammad
“Kami harus mengubah image itu. Memang tidak mudah. Tapi akan kami coba dengan mensiÂnerÂgikan kerja tiga lembaga peÂnyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan Dewan KehorÂmaÂtan Penyelenggara Pemilu (DKPP),’’ kata Ketua Bawaslu, Muhammad, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Muhammad meminta DKPP yang memiliki tugas yang hampir sama dengan Bawaslu perlu secepatnya menetapkan kode etik penyelenggara pemilu.
“DKPP harus segera memiliki kode etik penyelenggara pemilu agar tidak ada kesimpangsiuran,†ujarnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa Anda yakni bisa mengÂhilangkan cap macan ompong dalam Pemilu 2014?
Ya, bisa. Predikat macam omÂpong nggak ada dalam Pemilu 2014. Sebab, regulasi yang baru yakÂni UnÂdang-Undang Nomor 15 taÂhun 2011 tentang PenyelengÂgara PeÂmilu, Bawaslu diberikan kewenangan tambahan untuk memaksimalkan peran dan fungsi pengawasan.
Saat ini Bawaslu diberikan keÂsempatan menyelesaikan sengÂketa antara sesama peserta pemilu atau peserta pemilu dengan KPU.
Dalam Undang-undang itu juga disebutkan secara tegas, jika ada rekomendasi Bawaslu yang tiÂdak ditindaklanjuti, maka BaÂwaslu bisa menyerahkan sebagai seÂbuah pelanggaran, apakah peÂlanggaran kode etik atau pidana.
Artinya Bawaslu bisa melaÂporÂkan ke aparat hukum?
Ya. Kalau itu memiliki impliÂkaÂsinya pidana maka bisa dilaÂporkan ke Polri. Kalau hanya berÂmuara pada dugaan pelanggaran etik, hanya disampaikan ke DeÂwan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kami berharap deÂÂÂngan adanya regulasi dan penguatan kapasitas pengawas pemilu kesan macan ompong bisa diÂkurangi sambil melakukan konsolidasi internal di setiap level
Apa tugas DKPP saat ini tidak berbenturan dengan Bawaslu?
Bisa saja berbenturan. MakaÂnya ini yang sedang menjadi sorotan banyak orang. Bawaslu berharap sebaiknya DKPP segera meneÂtapÂkan kode etik beracara, sehingga diketahui mana pelangÂgaran yang menjadi domain DKPP.
Kapan paling lama DKPP memiliki kode etik?
Bawaslu sangat berharap dalam 3 bulan setelah pelantikan, DKPP memiliki kode etik untuk beracara, menyidangkan kasus etik dan lainnya.
Bagaimana kalau tidak bisa?
Terjadi kesimpangsiuran. MiÂsalÂnya. Pada kasus DKI Jakarta bahÂwa masalah DPT saat itu maÂsih daÂlam kajian Bawaslu, karena dalam perjalanannya selalu kami kawal.
Menurut kami pelanggaran KPUD DKI Jakarta masih dalam lingkup administrasi dan bisa diseÂlesaikan oleh Panwaslu DKI atau Bawaslu. Tapi ternyata DKPP memiliki pandangan lain. Kami tidak berwenang mencegah itu.
Apakah Bawaslu telah memÂberikan masukan untuk kode etik penyelenggara pemilu?
Sebenarnya DKPP sudah menyerahkan draf etika beracaÂranya kepada Bawaslu. SemenÂtara ini kita sedang mengkaji dan meneliti mana bagian yang harus dikuatkan Bawaslu. Insya Allah kami akan memberikan masukan.
Sebenarnya apa sih poin krusial?
Yang paling krusial adalah seÂbatas mana pelanggaran etik itu. Sebuah kode etik harus konÂkrit, jeÂlas dan tegas. Mana yang dikaÂtegoÂrikan pelanggaran etik yang menÂjadi domain DKPP. SeÂbab, tidak seÂmua pelanggaran biÂsa dietikkan.
Bagaimana pembagian tugas antara Bawaslu dan DKPP?
Memang kami ini sama-sama mengawasi. Cuma DKPP hanya melihat dugaan pelanggaran etik. Di luar itu itu semua menjadi doÂmain Bawaslu. Selain itu perlu juÂga diatur mengenai pelangÂgaÂran etik yang perlu diselesaikan di tingkat internal Bawaslu dan yang perlu diselesaikan di DKPP.
Apa yang dilakukan BawasÂlu untuk mewujudkan pemilu berkualitas?
Bawaslu bagian dari penyeÂlengÂgara pemilu yang bertugas melakuÂkan pengawasan. TentuÂnya itu seÂsuai dengan tupoksi yang diatur daÂlam undang-unÂdang. Kami akan meÂlaksanakan tugas sebaik-baiknya.
Apa Bawalu mengawasi DPT nasional?
O, tentu. DPT ini adalah perÂmaÂsalahan nasional yang sudah terÂjadi semenjak Pemilu 2004. Ini harus diperbaiki. DPT harus diÂkaÂwal sehingga kesalahan-keÂsalahan terdahulu tidak terulang lagi. Apalagi KPU punya cukup waktu daÂlam mengawal perÂbaikan DPT. MuÂdah2an kesalaÂhan Pemilu 2004 dan 2009 tidak terulang.
Bawaslu bagian dari penyeÂlengÂgara pemilu yang bertugas melakuÂkan pengawasan. TentuÂnya itu seÂsuai dengan tupoksi yang diatur daÂlam undang-unÂdang. Kami akan meÂlaksanakan tugas sebaik-baiknya.
Apa Bawalu mengawasi DPT nasional?
O, tentu. DPT ini adalah perÂmaÂsalahan nasional yang sudah terÂjadi semenjak Pemilu 2004. Ini harus diperbaiki. DPT harus diÂkaÂwal sehingga kesalahan-keÂsalahan terdahulu tidak terulang lagi. Apalagi KPU punya cukup waktu daÂlam mengawal perÂbaikan DPT. MuÂdah2an kesalaÂhan Pemilu 2004 dan 2009 tidak terulang.
Bawaslu akan membantu penyusunan DPT?
Pasti dong, itu sudah menjadi tuÂgas utama kami. Sebab, BaÂwasÂlu tuÂgasnya mengawasi semua taÂhapan. Pembuatan DPT adaÂlah salah satu tahaÂpan yang meÂmiÂliki potensi cuÂkup beÂsar meÂÂnyukÂseskan pemilu, seÂhingga dikawal dengan baik. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32
Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59